Pontianak (Antara Kalbar) - Peniliti sekaligus pemerhati desa di Sambas, Welli Arma menilai sejauh ini penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Sambas masih belum dioptimalkan oleh pemerintah Desa.

Hal tersebut dibuktikan dengan fokus pembangunan pada beberapa desa di Kabupaten Sambas masih menitik beratkan sektor pembangunan fisik, katanya saat dihubungi di Sambas, Senin.

"Kita bisa lihat dengan pembagian porsi pembangunan pada desa tersebut, lebih banyak ke pembangunan fisik dibanding pemberdayaan dan pengembangan potensi sumber daya alam," ucapnya.

Meski demikian paparnya adanya upaya pemerintah daerah yang mendorong desa agar memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) ia apresiasi.

"Sekarang Pemda dan dinas terkait mendorong desa agar mendirikan bumdes untuk keberlanjutan pemgembangan dan pemanfaatan potensi desa. Itu adalah langkah yang baik agar ADD bisa mendatangkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi warga di Desa tersebut," kata dia.

Welli menyarankan agar pengelolaan DD dan ADD optimal dan berhasi perlu adanya peningkatan kapasitas aparat desa dan itu penting agar semangat perubahan dari desa bisa terwujud.

"Jika pelaksanaan pembangunan desa yang berbasis pada ADD dilakukan sesuai aturan maka tidak akan terjadi permasalahan dengan kucuran dana yang melimpah tersebut desa bisa membangun daerahnya sendiri tanpa harus bergantung pada pemerintah daerah. Semua itu terwujud jika kapasitas aparat desa baik dan ditambah pengawasan ada karena kesalahan sedikit saja akan bisa berimplikasi pada tindakan melawan hukum," ujarnya di Sambas saat dihubungi, Senin.

Ia menambahkan melalui peningkatan kapasitas sangat perlu untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada perangkat desa agar program pembangunan di desa yang menggunakan dana ADD tidak melanggar ketentuan apapun. Selain itu pemerintah daerah juga mesti berpedoman dengan aturan yang sama dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan ADD.

"Kementerian Desa PDTT telah mengatur secara jelas tentang prioritas penggunaan dana desa melalui Permendesa Nomor 21 Tahun 2016. Aturan yang ada bertujuan untuk dijadikan bahan acuan bagi desa dalam menentukan program serta kegiatan penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai oleh DD," kata dia.


Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017