Ngabang (Antara Kalbar) - Sebanyak 52 koperasi di Kabupaten Landak akan dibubarkan karena tidak memenuhi ketentuan di dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta melanggar anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.
    "Jadi, dari 205 koperasi di  Landak, ada 52 koperasi yang akan kami bubarkan berdasarkan SK Menteri Koperasi dan  UKM RI No114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran koperasi," tegas Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskumindag Landak, Yohanes Ngalai di Ngabang, Kamis.
    Ngalai menegaskan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh pemerintah. "Apabila koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan," ujar dia.
    Selanjutnya, ia menambahkan, koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
    Kemudian, koperasi dapat dibubarkan, jika dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Serta koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua  tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian.
    "Nah, 52 koperasi di Landak yang akan dibubarkan ini mereka rata-rata sudah tidak menjalankan aktivitas lagi," ujarnya.
   Ia menambahkan, Diskumindag Kabupaten Landak juga terus melakukan pembinaan, jika ada koperasi yang kemudian ingin aktif kembali dengan menggelar rapat anggota tahunan dan kepengurusan, maka statusnya bisa dipulihkan dari tidak aktif menjadi aktif.
    "Sebanyak 52 koperasi yang akan dibubarkan ini, rata-rata berdiri sejak masih Kabupaten Pontianak (Mempawah sekarang) sekitar tahun 2002 an," kata Ngalai.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017