Pontianak (Antara Kalbar) - Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, berhasil menangkap Wahyu Radhani warga Desa Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya yang merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Entikong.

Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana, Kamis menjelaskan keberhasilan penangkapan pengedar narkoba Rabu (1/3) sekitar pukul 12.30 WIB tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pengedar narkoba jenis sabu di Border PLBN Entikong," ujarnya saat dihubungi di Sanggau.

Dikatakannya setelah dilakukan penyelidikan mendapati pelaku sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Dusun Engkahan Desa Engkahan Kecamatan Sekayam, Sanggau.

"Rabu kemarin sekitar pukul 12.30 WIB berhasil diamankan. Kami bersama kepala dusun setempat juga melakukan penggeledahan rumah di mana tersangka kami tangkap. Di situ kami temukan Barang Bukti sabu yang dibungkus menggunakan sobekan plastik hitam dan diikat dengan karet ikat rambut yang disimpan didinginkan ruang tamu," ungkapnya.

Ia menambahkan adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni dua paket sabu seberat 2,2 gram, sebuah HP merk asus, tas selempang hitam, 10 plastik klip dan uang tunai Rp410 ribu.

"Selanjutnya terduga dan BB diamankan di Polsek Entikong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 KUHP dengan ancaman paling kurang 5 tahun penjara," kata dia.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017