Sambas (Antara Kalbar) - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili menegaskan pergantian Sekretaris Daerah setempat karena yang bersangkutan telah memasuki masa purna tugas, bukan dipicu sebab lain.

"Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN telah memasuki memasuki masa tiga tahun sejak diundangkan, yaitu 15 Februari 2014. Terkait ayat satu ini masa jabatan Bapak Jamiat Alkadol sebagai Sekda per 10 Februari 2017 telah habis," ujarnya saat dihubungi di Sambas.

Pergantian Sekda yang ada paparnya sebagai langkah dan upaya menerapkan Undang-Undang yang berlaku.

"Sudah menjadi kewajiban kita untuk mengimplementasikan secara bertahap, agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sambas menjadi lebih baik," ujarnya.

Bupati menyampaikan bahwa Jamiat Alkadol berkeinginan untuk mengembangkan kompetensinya sebagai pendidik.

"Beliau memeiliki keinginan untuk mengembangkan kompetensinya di bidang edukasi dan bersama membangun Sambas dalam hal pembangunan sumber daya manusia, hal ini sangat kita apresiasi," paparnya.

Sementara kata Atbah untuk menjalankan amanah UU No. 5 tahun 2014 secara bertahap Pemkab Sambas akan melakukan seleksi terbuka terhadap jabatan Sekda.

"Saya ingin memberikan kesempatan yang sama kepada bapak dan ibu untuk menunjukan kemampuan dan dedikasinya dalam membangun Sambas dan sesuai dengan amanah undang-undang tidak bisa lagi kita elakan pengisian jabatan lowong Sekda ini harus terbuka secara nasional," ungkapnya.

Saat ini, Bupati Sambas juga telah menunjuk pelaksana tugas sementara untuk menggantikan posisi Jamiat Akadol sebagai Sekda dan mengisi jabatan tersebut.

"Saya sudah menunjuk Plt Sekda Sambas menggantikan Jamiat Akadol yakni bapak Arlizen Ab," kata dia.
*

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017