Pontianak (Antara Kalbar)-Kepolisian Resor Bengkayang, Sabtu (4/3) berhasil mengagalkan pengiriman 113 batang kayu olahan jenis kayu Meranti campuran yang diduga hasil kegiatan ilegal loging.

Kayu olahan ini berasal dari Desa Godang Damar Kecamatan Samalantan yang akan dikirim ke kota Singkawang.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang  AKP Novrial Alberti Kombo mengatakan, keberhasilan ini berkat adanya informasi adanya warga kepada anggota Polres Bengkayang bahwa ada kegiatan ilegal logging pengangkutan kayu olahan di daerah kecamatan Samalantan.

"Informasi ini langsung kami tanggapi dengan memberangkatkan anggota menuju ke lokasi yang di maksud untuk melakukan pengecekan," katanya.

Ia menambahkan, saat sampai ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, anggotanya menemukan sebuah mobil Dump Truk berwarna kuning ber-Nopol KB 9827 YL di Dusun Merpati (Kicir) Kecamatan Samalantan yang sedang memuat kayu olahan jenis meranti campuran.

"Ada dua orang yang kami amankan yakni Sastriadi warga Desa Godang Damar dan Padiman warga Kelurahan Roban Singkawang Tengah. Kedua merupakan supir dan pemilik kayu yang kemudian kami amankan beserta barang bukti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kata Kombo, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkayang.

"Mereka kami tahan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana Kehutanan sesuai dalam UU RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," ujarnya.


Pewarta: Slamet

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017