Sambas (Antara Kalbar) - Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengatakan pihaknya kembali menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah kerjanya.

Ia memaparkan laporan pertama dugaan tindak pidana asusila yang pihak terima pada Senin (6/3). Untuk korban pertama sendiri masih berusia 13 tahun, sedangkan pelaku, DB berusia 26 tahun. Korban kedua seorang pelajar berusia 16 tahun oleh pelaku berinisial LC.

"Tindak asusila pertama tersebut terjadi di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Kejadian di sebuah kebun sawit di Dusun Timur Desa Sarang burung Usrat. Sedangkan kejadian tindak pidana pencabulan yang kedua terjadi di Kecamatan Selakau, tepatnya di sebuah jalan setapak Desa Gayung bersambut Kecamatan Selakau," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Selasa.

Kedua kasus yang masuk menurut Raden menggenapkan angka kasus tindak pidana asusila menjadi delapan kasus sejak Januari 2017 hingga sekarang.

Sementara itu Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan sebagai upaya untuk menekan angka tersebut, Pemerintah Sambas akan memberlakukan jam malam bagi pelajar atau seusianya.

"Pemberlakuan jam malam dan siskamling akan dilakukan. Saya akan fokus pada membangun program yang memang akan meningkatkan kualitas religius masyarakat kita,"tegasnya.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan pembekalan bagi unsur yang dianggap bersentuhan langsung dengan masyarakat di sekitarnya.

"Kita akan berikan pelatihan bagi amil, guru ngaji dan lebai ini menjadi penting karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat di bawah. Selain itu, camat dan kades juga akan kita tekankan agar aktif untuk melakukan kegiatan yang sifatnya mengantisipasi guna mengatasi rendahnya moral masyarakat," kata dia.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017