Pontianak(Antara Kalbar) - Seorang laki-laki berinisial AB (35) warga Jalan Tritura, Gang Angket Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur harus berurusan dengan pihak Polsek Pontianak Timur. Pasalnya, AB diduga telah melakukan pencurian sepasang sepatu merk LV warna hitam dan sehelai celana panjang warna biru dongker milik seorang wanita.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz mengatakan tersangka AB ini diduga mencuri sepatu dan pakaian milik korbannya, di saat korbannya sedang singgah dan makan di warung nasi lamongan yang terletak di Jalan Tanjung Raya II tepatnya di samping Masjid Al-Karim Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (12/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia memaparkan, saat kejadian sepatu dan calana panjangan milik korban diletakkan di atas sepeda motornya. Kemudaian tersangka AB datang untuk membeli es di tempat yang sama. Saat keluar dari tempat tersebut tersangka AB mengambil barang milik korban.
"Kemudian tersangka AB bermaksud hendak membawa kabur barang curiannya, namun dikejar oleh korban dan korban sempat ditarik oleh tersangka AB hingga korban terjatuh. Dan aksi tersangka AB terpantau anggota unit patroli Reskrim Polsek Pontianak Timur yang kebetulan sedang melintas," ungkap Kompol Hafidz di Pontianak, Senin.
Kemudian lanjutnya, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur yang sudah tiba di tempat kejadian langsung
mengamankan pelaku yang hendak kabur.
"Setelah berhasil ditangkap tersanngka AB beserta barang bukti kami amanka ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," katanya.
Kompol Hafidz menambahkan, setelah menjalani proses pemeriksaan tersangka mengakui segala perbuatanya.
"Dan sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan apabila ada tempat kejadian perkara kejahatan lainnya yang telah dilakukan oleh tersangka AB," katanya.
Bila terbukti bersalah, tersangka AB dapat diprasangkanya dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman diatas lima tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz mengatakan tersangka AB ini diduga mencuri sepatu dan pakaian milik korbannya, di saat korbannya sedang singgah dan makan di warung nasi lamongan yang terletak di Jalan Tanjung Raya II tepatnya di samping Masjid Al-Karim Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (12/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia memaparkan, saat kejadian sepatu dan calana panjangan milik korban diletakkan di atas sepeda motornya. Kemudaian tersangka AB datang untuk membeli es di tempat yang sama. Saat keluar dari tempat tersebut tersangka AB mengambil barang milik korban.
"Kemudian tersangka AB bermaksud hendak membawa kabur barang curiannya, namun dikejar oleh korban dan korban sempat ditarik oleh tersangka AB hingga korban terjatuh. Dan aksi tersangka AB terpantau anggota unit patroli Reskrim Polsek Pontianak Timur yang kebetulan sedang melintas," ungkap Kompol Hafidz di Pontianak, Senin.
Kemudian lanjutnya, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur yang sudah tiba di tempat kejadian langsung
mengamankan pelaku yang hendak kabur.
"Setelah berhasil ditangkap tersanngka AB beserta barang bukti kami amanka ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," katanya.
Kompol Hafidz menambahkan, setelah menjalani proses pemeriksaan tersangka mengakui segala perbuatanya.
"Dan sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan apabila ada tempat kejadian perkara kejahatan lainnya yang telah dilakukan oleh tersangka AB," katanya.
Bila terbukti bersalah, tersangka AB dapat diprasangkanya dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman diatas lima tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017