Sambas (Antara Kalbar) - Pembebasan lahan pembangunan jalan di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas masih meninggalkan masalah di antaranya belum tuntas dan tidak ada kejelasan bagi pemilik lahan yang akan dibebaskan lahannya oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.

"Dari hasil investigasi di Aruk masih ditemui adanya permasalahan pembebasan lahan dan pemasangan plang kepemilikan tanah oleh masyarakat di lokasi Border Aruk yang telah diklaim Pemerintah Kabupaten Sambas," ujar anggota DPRD Kalbar dari daerah pemilihan Sambas, Subhan Nur, Sambas, Rabu.

Subhan menjelaskan dengan polemik yang ada ia menilai Pemkab Sambas lamban dalam menyelesaikan masalah pembebasan lahan.

"Dan yang disesalkan BPN mengklaim hasil pengukuran melibatkan pemilik lahan. Padahal kenyataannya masih ada masyarakat yang tidak pernah dilibatkan," kata dia.

Dengan masalah yang ada Subhan meminta Pemkab Sambas segera menuntaskannya dan dapat memaknai Lima Sigap yang dilaksanakan Pemkab Sambas dalam birokrasi daerah.

"Dari dialog bersama masyarakat, mereka mau lahannya dibebaskan tetapi kenapa harus berbelit-belit dan jangan karena ketidaksiapan birokrasi. Dampaknya masyarakat yang disalahkan, " kata dia.

Ia menambahkan agar Pemkab segera menyelesaikan dan jangan berani mengklaim tanah Pemda serta berani mematok lahan hanya berdasarkan peta.

"Jangan sampai juga masyarakat melaporkan ini ke Ombudsman. Sebab dari catatan Ombudsman, Kabupaten Sambas merupakan kabupaten terburuk dalam pelayanan birokrasi. Jadi 5 Sigap yang dijalankan harus benar-benar diterapkan. Sehingga masyarakat tidak dirugikan. Kemudian yang perlu diingat, pembangunan jalan negara jangan terkendala," papar dia.


Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017