Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang telah menerbitkan sebanyak 120 paspor untuk keberangkatan calon jemaah haji yang berasal dari Singkawang-Bengkayang, sebelum dikeluarkannya peraturan Kemenag tanggal 7 Maret 2017.

"Jadi sebelum dikeluarkannya peraturan itu, kita sudah menerbitkan sebanyak 120 Paspor untuk keberangkatan calon jemaah haji yang berasal dari Singkawang-Bengkayang," kata Kasi Lalintuskim Imigrasi Kelas 2 Singkawang, Rezeki Putra Ginting, Rabu.

Dijelaskannya, penerbitan 120 Paspor itu, ujarnya, meliputi calon jemaah haji Singkawang 60 dan Bengkayang 60. "Jadi totalnya ada 120 Paspor yang kita terbitkan," tuturnya.

Menurutnya, peraturan Kemenag untuk setiap calon jemaah haji yang akan mengajukan permohonan paspor, mulai diberlakukan apabila ada tambahan kuota calon jemaah haji. Artinya, apabila tidak ada rekomendasi dari Kementerian Agama, maka pihaknya berhak untuk menolak permohonan Paspor calon jemaah haji yang bersangkutan.

"Jadi calon jemaah haji itu harus terdaftar dan mendapatkan rekomendasi dari Kemenag, begitu juga dengan umrah baru bisa mengajukan permohonan Paspor," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, memang ada penambahan kuota haji untuk Singkawang-Bengkayang.

"Untuk Singkawang berdasarkan informasi dari Kemenag Singkawang akan ada tambahan kuota sebanyak 10 orang (Paspor) sedangkan Bengkayang ada 3 orang," tuturnya.

Mengingat kuota ini juga sudah ditetapkan oleh Kemenag pusat, maka peraturan Kemenag itu baru bisa pihaknya berlakukan apabila ada penambahan kuota calon jemaah haji. "Nanti akan kita mintakan rekomendasi dari Kemenag terkait penambahan kuota calon jemaah haji ini," katanya.

Ginting menambahkan, dari Januari-Februari 2017, pihaknya juga sudah menerbitkan sebanyak 3.924 Paspor kepada masyarakat yang membutuhkan.

Yang mana pada bulan Januari 2017, ada sebanyak 1.291 terdiri dari laki-laki 1.109 orang dan perempuan 564 orang. Sedangkan pada bulan Februari 2017, ada sebanyak 2.633 terdiri dari laki-laki 1.165 orang dan perempuan 640 orang.

"Jika tujuan pembuatan Paspor tidak sesuai dengan yang kita pandang, maka patut kita tolak permohonan Paspornya," katanya.
(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi dan rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017