Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawarah mengingatkan bahwa program amnesti pajak tidak akan terulang lagi.

Dengan itu ia mengajak masyarakat bagi yang hartanya belum dilaporkan dan ada dalam pelaporan tidak sesuai dengan faktanya untuk segera memanfaatkan amnesti pajak yang akan segara berakhir.

"Program amnesti pajak yang telah berlangsung sejak 1 Juli 2016 akan resmi berakhir pada 31 Maret 2017, tidak ada perpanjangan apalagi pengulangan program ini di masa yang akan datang," ujarnya di Pontianak, Senin.

Nurbaiti menjelaskan meski capaian amnesti pajak di KPP Pratama Pontianak adalah yang terbesar di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat yakni 47,97 persen Surat Pernyataan Harta (SPH) namun pihaknya tetap terus meningkatkan jumlah wajib pajak untuk ikut serta dan memanfaatkan program pengampunan.

Dipaparkannya hingga saat ini uang tebusan amnesti pajak KPP Pratama Pontianak mencapai 76,13 persen dari total capaian Kanwil DJP Kalbar sebesar Rp609 miliar. Sementara dari total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk hingga Minggu (19/03) baru mencapai 7.146. Padahal menurutnya jumlah wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan 79.396 artinya baru 9 persen yang memanfaatkan Amnesti Pajak.

"Belum lagi per 19 Maret 2017, KPP Pratama Pontianak sudah mengidentifikasi 11.953 Point of Interest (PoI) dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Dari sekitar 11.953 PoI tadi, sebanyak 6.293 di antaranya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara yang tidak memiliki NPWP ada 5.660 PoI," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa identifikasi tersebut dilakukan melalui aplikasi geotagging pajak yang terkoneksi dengan Google Street View dan Google Earth. GeoTagging adalah kegiatan pemetaan untuk merekam data lokasi dan data deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan atau Badan serta Objek Pajak PBB, termasuk di dalamnya menambahkan foto lokasi dan atau foto aset serta data pendukung lainnya yang tujuan utamanya adalah agar masing-masing unit atau KPP dapat melakukan penguasaan wilayah.

"Meski amnesti pajak adalah pilihan bagi wajib pajak data tersebut menunjukkan masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan program ini. Padahal pasca Amnesti Pajak berakhir penegakan hukum akan segera dilakukan," katanya.

Dikemukakannya dengan berlakunya PP 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebenarnya telah banyak data dari pihak ketiga yang masuk ke DJP mulai dari data kepemilikan tanah, bangunan, kendaraan hingga kapal pesiar.

Menurutnya beberapa latar belakang yang mendorong program ini untuk dilaksanakan pada kurun waktu tersebut seperti akan adanya era keterbukaan mulai dari dibukanya data perbankan bagi perpajakan maupun mulai berlakunya Automatic Exchange of Information (AEOI) pada tahun 2018, mulai mendekati kenyataan.

Sebut saja diluncurkannya aplikasi Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi internal OJK.

"Peluncuran dua aplikasi tersebut bersamaan dengan ditandatanganinya MoU antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (13/3/) tentang kerjasama dalam bidang pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," kata dia.


(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017