Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Gabungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kelautan Perikanan menangkap 13 kapal motor nelayan Vietnam beserta 96 ABK saat mencuri ikan di perairan Natuna, Indonesia, Selasa (21/3).

Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama TNI, Rahmat Eko Rahardjo di Pontianak, Jumat, mengatakan, ke-13 kapal motor dan 96 ABK Vietnam ditangkap dalam Operasi Nusantara Bakamla dengan mengunakan Kapal Pengawas (KP) Hui Macan 01 Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP), yang dinakhodai Kapten Samson.

"Saat kami melakukan operasi rutin di perairan laut Natuna, KP Hui Macan 01 berhasil menditeksi beberapa kapal asing di laut Natuna. Saat didekati dan diperiksa ternyata kapal ikan asing asal Vietnam itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, sehingga langsung ditangkap," kata Rahmat saat meninjau langsung ke-13 kapal nelayan Vietnam dari atas KP Hiu Macan 01 di Pontianak.

Saat ditangkap, ke-13 kapal nelayan Vietnam itu sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Natuna dengan menggunakan jaring atau pukat patrol. "Saat ditangkap KM nelayan Vietnam itu sedang bergerombol dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan," katanya.

Rahmat menambahkan, dari ke-13 kapal motor itu ada yang berbendera Vietnam dan Malaysia. Namun ada juga yang ingin mengelabui petugas dengan menggunakan nama dan bendera Indonesia. "Kami akan menyeret ke-13 kapal beserta para ABK-nya ini ke

Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Erik Sostenes Tambunan menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penahanan dan pengawalan terhadap ke-13 kapal nelayan Vietnam beserta ABK-nya.

"Mereka akan kami tarik ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalbar, diperkirakan malam ini ataupun besok pagi, Sabtu (25/3), kapal tangkapan itu, tiba di Stasiun PSDKP Pontianak. Kami harapkan cuaca mendukung sehingga bisa segera tiba untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Penangkapan dilakukan karena mereka melakukan tindak pidana perikanan karena tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia.

Sesampainya di Stasiun PSDKP Pontianak nantinya, pelaku illegal fishing ini akan terus kami periksa. Dan para pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana perikanan dan diancam UU No. 31/2004 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45/2009 tentang Perikanan, pasal 92 dan 93, dan pasal 85 karena menggunakan alat tangkap yang dilarang, dengan ancaman maksimal, dan denda sebanyak Rp20 miliar," katanya.

(A057/R018)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017