Bakamla tangkap nelayan Vietnam curi ikan
Jumat, 27 April 2018 22:20 WIB
Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tim gabungan dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), menangkap dua KM asal Vietnam, saat mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya di perairan Laut Natuna Utara.
"Ditangkapnya, dua KM Vietnam berbendera Vietnam bernomor lambung BV 99277 TS dan BV 7222 TS, saat melakukan Operasi Nusantara III , Senin (23/4) sekitar pukul 20.50 WIB, berhasil menangkap dua KM ikan ilegal itu," kata Kasubsi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Pontianak, Mochamad Erwin di Pontianak, Jumat
Ia menjelaskan, Operasi Nusantara III Bakamla juga melibat berbagai unsur yaitu dari TNI-AL, PSDKP Pontianak, Polair dan Bea Cukai.
Baca juga: PSDKP tangani proses hukum 3 Kapal Vietnam
"Kami berhasil menangkap KM Vietnam tersebut, saat para ABK-nya sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Pair Trawl yang sangat dilarang penggunaannya oleh pemerintah Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan keberhasilan penangkapan dua KM ikan asal Vietnam itu saat Kapal Pengawas Hiu Macan 01 milik Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan patroli di perairan ZEEI Laut Natuna Utara, yang melihat kedua KM ikan Vietnam itu sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Setelah dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua KM tersebut beserta kedua nakhoda dan para ABK-nya," katanya.
Pada kapal bernomor lambung BV 99277 TS berhasil diamankan nakhoda Nguyen Van Binh (51) dengan Kepala Kamar Mesin (KKM) nya itu Nyuyen Van Dung (50), serta dua orang ABK. Sementara kapal BV 7222 TS Nakhodanya Phan Ngoc Linh (35) , KKM nya Le Tan Phat (35), dan 15 orang ABK.
Sementara itu, Kapten Kapal Pengawas Hiu Macan 01, Samson mengatakan saat disergap kedua KM ikan Vietnam memang berusaha melarikan diri.
"Saat ditangkap agar tidak kabur, kami memberikan tembakan peringatan kepada kedua KM ikan Vietnam itu. Dan diduga selama mengangkut hasil tangkapannya kedua kapal itu sering keluar masuk Malaysia. Dugaan itu berdasarkan dukumen yang kami temukan dari Vietnam dan Malaysia," katanya.
Ia mengatakan, karena tidak memiliki dokumen izin pelayaran dari Indonesia maka kedua kapal itu ditangkap dan bawa ke Stasiun PSDKP Pontianak.
"Kedua KM yang ditangkap itu merupakan satu set, dari satu perusahaan yang sama dan dalam operasi kedua KM tersebut menarik sekaligus pukat pair trawl, makanya ini sangat dilarang karena pukat sebesar lapangan bola itu sangat merusak kondisi laut kita. Makanya kami selalu bersinergi bersama pihak lain bahu membahu mengamankan wilayah perairan laut kita, " katanya.
Hal yang sama ditegaskan Pabandya Ops Lantamal XII Pontianak, Mayor (Laut) Mastur bahwa dalam mengamankan wilayah perairan di Laut Lantamal XII Pontianak juga selalu bersinergi bersama dalam mencegah segala tindak pidana termasuk ilegal fishing atau pencurian ikan.
Atas perbuatannya para pelaku ini dapat dikenakan pasal pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 Jo pasal 9, UU RI No. 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31/2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini kedua kapal tersebut telah diserahterimakan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan pada Stasiun PSDKP Pontianak guna menjalani penyidikan lebih lanjut.