Singkawang (Antara Kalbar) - Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang telah meluncurkan aplikasi pendaftaran orang asing, yang tujuannya agar pemilik/pengelola penginapan maupun hotel dapat melaporkan orang asing yang menginap di tempatnya.

"Hanya saja laporan orang asing ini, sampai sekarang ini dirasakan belum optimal dimanfaatkan para pengelola hotel maupun penginapan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Huntal Hutauruk, Senin.

Pasalnya, dari data yang Imigrasi Singkawang miliki, pengelola hotel yang sudah melaporkan orang asing di tempat penginapannya itu baru tiga hotel saja yang ada di Kota Singkawang.

"Tiga hotel ini adalah Swiss Belinn, Dangau dan Restu. Dengan jumlah orang asing sebanyak 163 orang," tuturnya.

Kesulitan bagi pihak pengelola hotel lainnya untuk melaporkan orang asing melalui aplikasi ini adalah, tidak mempunyai media untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

"Berdasarkan pantauan kita di lapangan, bahwa kesulitan bagi pengelola hotel yang lain, mereka tidak mempunyai media untuk melakukan pelaporan secara elektronik," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya terus mengingatkan pengelola hotel untuk dapat memberikan pelaporan orang asing di tempatnya. "Jika tidak bisa dilakukan secara elektronik, maka pelaporannya bisa dilakukan secara manual," katanya.

Hal itu diingatkan dia, lantaran ada sanksi bagi pengelola hotel yang tidak melaporkan keberadaan orang asing di tempat penginapannya.

Yang mana sanksinya itu telah tertuang dalam Pasal 72 ayat 1 yang berbunyi pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan.

"Sedangkan pada ayat 2 nya, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat Imigrasi," tuturnya.

Sehingga, sanksi pidananya adalah pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah/tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi atau petugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 72 ayat 2 di pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

"Jadi ini sudah diatur dalam pasal 117 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan undang-undang ini berlaku untuk pemilik hotel maupun penginapan," katanya.

Huntal menambahkan, terkait pengawasan orang asing baik secara lapangan maupun administrasi bahwa data izin tinggal orang asing yang pihaknya miliki sampai dengan hari ini, antara lain, pemegang izin kunjungan 34 orang, pemegang izin tinggal tetap (KITAP) 6 orang, dan pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) 79 orang.

"Yang mana pada pemegang KITAS ini terdapat pada PT PLTU 58 orang, PT Sinka Sinye Agrotama (SSA) 1 orang, yayasan Serukam 4 orang, dan keluarga 16 orang," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017