Pontianak (Antara Kalbar) - Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Musyafak menyatakan sebanyak 53 kilogram sabu-sabu masuk ke Kalbar melalui perbatasan Indonesia-Malaysia dalam waktu dua setengah bulan.
"Hasil penangkapan itu berkat kerja sama semua pihak dan aparat
keamanan yang memang tergabung didalam tim dalam memerangi peredaran narkoba ini, yakni Polda, BNN dan Bea dan Cukai Kalbar," kata Musyafak saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 17,6 kilogram sabu-sabu di lantai dasar Mapolda Kalbar, di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, hal ini sungguh sangat mengkhawatirkan, karena untuk tahun ini, sabu yang masuk sudah dalam jumlah besar, berarti ancaman besar bagi kelangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia khususnya bagi masyarakat Kalbar itu sendiri.
Kasus narkoba ini tidak perlu ditutup-tutup lagi karena sudah sangat mengkhawatirkan. Memang selama ini para tersangka yang tertangkap hanya berstatus sebagai kurir narkoba, katanya.
"Tapi kami tidak memandang itu, kalau barang buktinya lebih dari 10 kilogram, kami berkomitmen para tersangka ini divonis hukuman mati," ungkapnya.
Ia menambahkan, terhadap hukuman mati bagi para tersangka narkoba ini dapat dilakukan langsung di wilayah Kalbar.
"Kami telah siapkan personil Brimob dan kejaksaan untuk mengeksekusi, karena kewenangannya ada pada kejaksaan. Jadi kita eksekusi saja di sini tidak perlu dibawa ke Nusakambangan," tegas Kapolda Kalbar.
Hal itu, menurut Musyafak agar menjadi diperhatikan serius semua pihak termasuk para pengedar dan pengguna narkoba.
"Saya berharap kita semua dapat menyadari bahayanya narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan Kalbar ini. Karena kami sebagai aparat sudah cukup keras dalam memerangi narkoba, sehingga dengan ancaman hukuman maksimal diharapkan bisa memberikan efek jera," katanya.
(U.A057/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Hasil penangkapan itu berkat kerja sama semua pihak dan aparat
keamanan yang memang tergabung didalam tim dalam memerangi peredaran narkoba ini, yakni Polda, BNN dan Bea dan Cukai Kalbar," kata Musyafak saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 17,6 kilogram sabu-sabu di lantai dasar Mapolda Kalbar, di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, hal ini sungguh sangat mengkhawatirkan, karena untuk tahun ini, sabu yang masuk sudah dalam jumlah besar, berarti ancaman besar bagi kelangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia khususnya bagi masyarakat Kalbar itu sendiri.
Kasus narkoba ini tidak perlu ditutup-tutup lagi karena sudah sangat mengkhawatirkan. Memang selama ini para tersangka yang tertangkap hanya berstatus sebagai kurir narkoba, katanya.
"Tapi kami tidak memandang itu, kalau barang buktinya lebih dari 10 kilogram, kami berkomitmen para tersangka ini divonis hukuman mati," ungkapnya.
Ia menambahkan, terhadap hukuman mati bagi para tersangka narkoba ini dapat dilakukan langsung di wilayah Kalbar.
"Kami telah siapkan personil Brimob dan kejaksaan untuk mengeksekusi, karena kewenangannya ada pada kejaksaan. Jadi kita eksekusi saja di sini tidak perlu dibawa ke Nusakambangan," tegas Kapolda Kalbar.
Hal itu, menurut Musyafak agar menjadi diperhatikan serius semua pihak termasuk para pengedar dan pengguna narkoba.
"Saya berharap kita semua dapat menyadari bahayanya narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan Kalbar ini. Karena kami sebagai aparat sudah cukup keras dalam memerangi narkoba, sehingga dengan ancaman hukuman maksimal diharapkan bisa memberikan efek jera," katanya.
(U.A057/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017