Sambas (Antara Kalbar) - Warga Desa Sebubus Kabupaten Sambas, mempertanyakan Komisi B DPRD Kabupaten Sambas terkait hasil dengar pendapat persoalan pembabatan hutan mangrove di daerahnya.

"Masih belum ada mendapatkan titik terang terkait pembabatan hutan mangrove, di Desa Sebubus. `Hearing` beberapa waktu lalu bersama warga telah kita lakukan," ujar salah seorang warga, Ramli saat dihubungi di Sambas, Rabu.

Ramli menjelaskan pembabatan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut menghabiskan kurang lebih 30 hektare lahan hutan mangrove di Dusun Setingga, Desa Sebubus.

"Ada kurang lebih 30 hektare lahan yang dibabat oleh investor yang sudah membeli lahan dengan oknum masyarakat desa Sebubus," katanya.

Ia memaparkan bahwa hutan mangrove tersebut termasuk ke dalam wilayah konservasi.

"Hutan ini juga merupakan habitat dari berbagai flora dan fauna yang ada di Kecamatan Paloh utamanya bagi satwa yang dilindungi yaitu si hidung panjang, Bekantan," kata dia.

Dengan permasalahan yang ada dan dengar pendapat telah dilakukan masyarakat sebenarnya meminta kepada DPRD agar membuat Pansus.

"Harapan masyarakat sebetulnya, mohon hal tersebut dibentuk panitia khusus oleh anggota dewan. Namun kenyataannya dikembalikan lagi ke desa untuk kembali dimusyawarahkan sesama masyarakat. Tapi untuk musyawarah saat ini belum dilakukan masyarakat," kata dia.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017