Singkawang (Antara Kalbar) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Singkawang Kalimantan Barat terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan zakat dari masyarakat kota setempat.

"Salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan itu, jika berdasarkan hasil musyawarah kita tadi, yaitu meningkatkan publikasi dan edukasi ke masyarakat," kata Ketua Baznas Kota Singkawang, H Mahmudi, Kamis.

Disamping berupaya untuk meningkatkan pendapatan zakat, pihaknya juga akan berupaya untuk meningkatkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terutama di instansi-instansi, sekolah-sekolah (dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi), BUMN, dan BUMD.

"Ini yang akan kita upayakan, supaya terbentuk UPZ-UPZ," tuturnya.

Mahmudi menerangkan, jika UPZ sifatnya pengumpul zakat. Untuk hasil zakatnya, UPZ yang akan menyerahkan ke Baznas. Dari 12,5 persen hak amil zakat, di pengumpul zakat diharapkan 7,5 persen. Sedangkan 5 persennya harus masuk ke Baznas.

Sehingga, pada tanggal 26 April mendatang, pihaknya akan menggelar pertemuan bersama UPZ-UPZ yang sudah lama terbentuk maupun yang belum terbentuk.

Mengingat pusat untuk tahun ini meminta agar Baznas meminta laporan dari semua UPZ tentang zakat fitrah, sehingga itu juga harus dilaporkan.

"Jadi selain zakat mall dan profesi, zakat fitrah juga harus kita laporkan ke pusat," tuturnya.

Dengan demikian, lanjutnya, pendapatan zakat yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1,1 miliar, meningkat menjadi Rp2,1 miliar untuk tahun ini.

"Karena laporan zakat fitrahnya juga harus di himpun dan di laporkan ke pusat," katanya.

Sementara Wakil Ketua 1 Pengumpul Zakat, H Ruslan Karim mengatakan, guna memenuhi target itu, pihaknya akan mengumpulkan semua UPZ-UPZ yang sudah di bentuk di masing-masing instansi.

Dia menyebutkan, alasan zakat harus dibayarkan ke Baznas, karena di Baznas sudah ada database asnaf. "Baik mengenai berapa jumlah orang miskin, berapa orang muallaf dan berapa Rahim di Kota Singkawang, itu kita punya databasenya," kata Ruslan.

Jadi, apabila terkumpul semua di Baznas, sewaktu akan dibagi tidak terjadi tumpang tindih. Sehingga apa yang dilakukan dalam pembagiannya sesuai dengan harapan.

Kemudian, sesuai dengan misinya undang-undang, jelasnya, bagaimana kita menjadikan Mustahik menjadi Muzakki. "Artinya, mustahik yang menerima, ke depannya dia harus membayar," kata Mahmudi.

Secara tidak langsung juga, lanjutnya, kehadiran Baznas telah meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017