Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak mencatat hingga pukul 16.00 WIB, masa akhir periode program amnesti pajak, terdapat 8.290 Surat Pernyataan Harta (SPH) Wajib Pajak (Wp) yang masuk untuk mengikuti program tersebut.

"Dengan sisa delapan jam ke depan kita optimistis masih banyak yang akan ikut TA. Apalagi pelayanan kita hari terakhir per 31 Maret 2017 ini sampai pukul 00.00 WIB. Kemarin ada 300 SPH yang masuk dan hari sebelumnya ada 400 SPH sehingga kemungkinan hari ini akan masih ramai juga," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Jumat.

Ia menyampaikan untuk dana repatriasi wajib pajak dalam negeri hingga saat ini di KPP Pratama Pontianak sudah mencapai Rp452 miliar. Sedangkan untuk repatriasi luar negeri Rp2,16 triliun.

"Pencapaian dari program TA di KPP Pratama Pontianak hampir mirip dengan secara nasional baik dari nilai dan komposisinya. Untuk target di kita tidak ada karena ini target secara nasional saja," kata dia.

Ia memaparkan dari tiga periode TA, maka periode pertama lebih besar dari periode kedua dan ketiga terutama dalam hal uang tebusan. Untuk periode pertama menurutnya uang tebusan sebesar Rp373 miliar, periode kedua Rp64,9 miliar dan ketiga Rp74 miliar.

"Secara angka periode pertama nilai uang yang ikut TA mendominasi. Namun dilihat dari jumlah Wp maka periode ketiga jauh lebih ramai dan itu dari UMKM," kata dia.

Ia menambahkan dibandingkannya dari jumlah wajib pajak yang aktif dengan yang ikut TA, maka yang ikut TA hanya sebesar 11 persen dari 80 ribu Wp.

"Sementara untuk data Wp di KPP sebanyak 160 ribu wajib pajak dan yang aktif hanya 80 ribu. Dari yang aktif tersebut 30 ribu dari kalangan usaha dan 50 persen dari karyawan," kata dia.

Ia memastikan bahwa setelah periode TA berakhir maka proses penindakan terhadap kelalaian dan ketidakbenaran dalam laporan pajak dan tidak memanfaatkan TA maka berhadapan dengan ketentuan yang ada.

"Kita pastikan yang tidak memanfaatkan TA bagi yang laporan hartanya tidak benar maka akan berhadapan dengan hukum. Kita akan terus awasi dan diberlakukan sebagaimana aturan yang ada," paparnya.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017