Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kota Pontianak segera akan memiliki dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yakni KPP Pratama Pontianak Barat dan Timur dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memaksimalkan rentang pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) di daerah itu.
"KPP Pratama Pontianak saat ini akan dipecah dua. Untuk KPP saat ini menjadi KPP Pratama Pontianak Barat dan yang baru KPP Pratama Pontianak Timur," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawarah di Pontianak, Selasa.
Nurbaeti menjelaskan untuk pemisahan KPP tersebut pihaknya sendiri telah melakukan sejumlah persiapan seperti pemisahan berkas - berkas yang ada dan lainnya.
"Untuk KPP yang baru tengah menyiapkan saran dan prasaranan melalui mekanisme yang ada. Kita dan yang baru semua menyiapakan untuk pemisahan KPP tersebut," kata dia.
Baca juga: Januari-Maret 50.218 SPT PPh masuk
Nurbaeti menyebutkan bahwa KPP Pratama Pontianak Timur tersebut yang akan menaungi empat kecamatan yakni Pontianak Timur, Selatan, Tenggara dan Utara ditargetkan per 1 Oktober 2018 sudah beroperasional.
"Saat ini juga untuk gedung sudah ada. Untuk gedung sewa dan sudah ada pemenang lelang gedung yakni dari Kantor Pos Indonesia. Alamat KPP Pratama Pontianak Timur tersebut di Jalan Soetoyo atau di samping Asrama Haji Pontianak," kata dia.
Menurutnya saat ini di KPP Pratama Pontianak yang akan menjadi KPP Pratama Pontianak Barat yang nanti akan memiliki wilayah kerja di dua kecamatan yakni Pontianak Barat dan Kota memiliki 184.768 WP per Januari 2018.
"Dari total WP yang ada sebanyak 184.768 akan dipecah. KPP yang baru yang akan memiliki potensial dan perlu dimaksimalkan karena mewadahi empat kecamatan dan daerahnya berkembang," sebutnya.
Baca juga: Kantor pajak tetap buka tanggal 31 Maret
Kembali menurutnya dengan adanya pemecahan KPP yang ada pegawai KPP akan lebih mudah dalam hal pengawasan dan pelayanan terhadap WP yang ada di Kota Pontianak.
"Dulunya satu pegawai KPP bisa mengawasi 1000 WP dan dengan adanya pemecahan bisa hanya menjadi separuh dari sebelumnya. Kemudian WP juga akan lebih mudah dan dekat dalam pelayanan," sebutnya.
Baca juga: Rendahnya kesadaran masyarakat untuk bayar pajak
Pontianak akan miliki dua kantor pelayanan pajak
Selasa, 10 April 2018 13:07 WIB
Dari total WP yang ada sebanyak 184.768 akan dipecah. KPP yang baru yang akan memiliki potensial dan perlu dimaksimalkan karena mewadahi empat kecamatan dan daerahnya berkembang