Pontianak (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 anggota Komisi Pemilihan (KPU) 2017-2022 pada Rabu (5/4) dini hari di Gedung Nusantara, Jakarta.  

Seperti dikutip dari situs www.rumahpemilu.org, ada dua nama yang masih menjabat sebagai anggota KPU sehingga melanjutkan ke periode berikutnya. Lembaga penyelenggara pemilu pusat ini hanya punya satu anggota perempuan.

Tujuh nama itu adalah: 1. Pramono Ubaid Tanthowi; 2. Wahyu Setiawan, SIP, MSi; 3. Hasyim Asyari; 4. Ilham Saputra, SIP; 5. Viryan, SE, MM; 6. Evi Novida Ginting Manik, Dra. MSP; dan 7. Arief Budiman.

"Transparansi, akses, pelayanan optimal kepada publik juga harus menjadi tradisi yang terus dilanjutkan dan diperkuat oleh KPU dan Bawaslu. Mereka harus menjadi KPU yang berorientasi pada pelayanan optimal kepada pemilih," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini.

Sebelumnya, ada 14 calon anggota KPU yang merupakan hasil dari seleksi ratusan calon yang dilakukan Tim Seleksi bentukan Presiden, Joko Widodo. Sempat ada penolakan dari DPR terhadap hasil dari Timsel tapi kemudian DPR melanjutkannya ke tahap uji kelayakan dan kepatutan pada 4 April 2017. Lalu DPR memilih berdasarkan voting untuk mendapatkan 7 anggota KPU 2017-2022.

Anggota KPU ini akan memimpin penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Pilkada serentak akan berlangsung di 171 daerah termasuk pilkada 17 provinsi. Sedangkan Pemilu Serentak 2019 merupakan pertama kalinya pemilu presiden bersamaan dengan pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Viryan sebelumnya menjadi anggota KPU Provinsi Kalbar.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017