Sukadana (Antara Kalbar) - Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Kayong Utara Harifin meminta adanya peninjauan kembali hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT Jalin Vaneo dan PT Cipta Usaha Sejati.
  
Menurut dia, hal itu didasarkan seringnya muncul permasalahan tapal batas HGU dari dua perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat yang memicu ketidakharmonisan kedua belah pihak. Selain itu, munculnya rasa kekhawatiran masyarakat saat hendak menggarap lahan  milik mereka.
   
"Sempat muncul permasalahan batas HGU yang diklaim perusahaan hingga memasuki wilayah milik masyarakat," kata Haripin. Ia melanjutkan, ada dua desa yang berbatasan dengan perusahaan kelapa sawit terbesar di Kayong Utara itu yakni Desa Matan Jaya dan Desa Lubuk Batu.

Baca: Kalbar Dorong Peningkatan Produktivitas Sawit
  
Sementara, ujar dia, baik pemerintah maupun pihak perusahaan hingga saat ini belum mampu menunjukkan peta HGU serta batas-batasnya.
   
Kondisi demikian membuat iklim investasi serta kenyamanan masyarakat untuk beraktifitas tidak kondusif dan sewaktu-waktu akan muncul permasalahan yang bermuara kepada sengketa lahan.
   
"Komisi 3 DPRD Kabupaten Kayong Utara siap menjadi fasilitator dalam penyelesaian batas-batas HGU antara perusahaan dengan masyarakat sekaligus melakukan peninjauan kembali peta HGU milik perusahaan kelapa sawit itu," kata Haripin

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017