Pontianak (Antara Kalbar) - Kasat Resnarkoba Polres Sambas, AKP Denny Satria mengatakan pihaknya kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu - sabu dengan inisial Fs (19).

"Fs telah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,64 gram. Kemudian turut ditemukan satu unit Handphone Merk Bellphone model Bp 127 warna kombinasi hitam putih. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Sambas untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Selasa.

Denny menyebutkan Fs merupakan warga Dusun Jaur Rt 0014 Rw 006 Desa Kartiasa Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

"FS ditangkap saat masih berada diteras rumahnya. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu pihak kepolisian bahwa F sering mengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sambas," kata dia.

Denny memaparkan proses penangkapan FS di mana pihaknya setelah memperoleh informasi dari masyarakat tersebut langsunf melakukan penyamaran sebagai pembelian secara terselubung.

"Kemudian petugas kepolisan yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap FS. Setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu - sabu tersebut," jelas dia.

Menurut dia, atas perbuatan tersebut menurut pelaku dipersangkakan pasal 112 Ayat (1) dan tau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017