Putussibau (Antara Kalbar) - Imigrasi Kelas III Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendeportasi Winnie--anak Ambun (43)--warga Negara Malaysia yang tertangkap TNI membawa amunisi "airsoft gun" saat melintasi perbatasan darat Indonesia-Malaysia.

"Winne itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana ayahnya yang membawa peluru ilegal, sehingga kami pulangkan ke negara asalnya yaitu Malaysia," kata Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Ade Rahmat ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.

Winnie dan ayahnya Ambun tertangkap oleh Anggota Pamtas Yonif 502/UY Para Raider, saat melintasi jalan tikus perbatasan Indonesia -Malaysia di Kecamatan Badau, dua pekan silam.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 butir peluru "airsoft gun" kaliber 12 mm dengan jenis Pelontar Merk Mega Buckshot 00B asal Malaysia.

Terkait itu, Winnie dan Ayahnya diperiksa aparat Polres Kapuas Hulu. "Dari hasil pemeriksaan polisi yang bersangkutan (Winnie-red) tidak ada kaitannya dengan kasus amunisi ilegal tersebut, sehingga penanganan kewarganegaraan Winnie dilimpahkan ke Imigrasi," tutur Ade.

Ia menambahkan, Winnie dikenakan Tindakan Administratif Kemigrasian (TAK) karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen berupa paspor, berdasarkan Undang - Undang nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian.

"Untuk tindakan deportasi Imigrasi Putussibau sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia, sehingga proses deportasi kami lakukan hari ini," tutur Ade.

Terkait Ambun penanganan keimigrasiannya menunggu proses pidana peluru ilegal hingga selesai.

"Jika proses hukum pidana Ambun selesai, baru tindakan dari Imigrasi karena menyangkut kewarganegaraan asing," kata Ade.


Pewarta: Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017