Pontianak (ANTARA) - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Raden Sigit Witjaksono melakukan pendampingan terhadap 97 orang warga negara Indonesia bermasalah yang dideportasi dari Sarawak, Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Provinsi Kalimantan Barat.
"Deportasi ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Sarawak, Malaysia, terhadap 97 warga kita yang ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian. Mereka ini semua setelah menjalani proses, hari ini dideportasi melalui perbatasan Tebedu (Malaysia)-PLBN Entikong (Indonesia). Saya bersama pelaksana fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching mendampingi proses deportasi itu hingga selesai,” kata Raden Sigit Witjaksono melalui sambungan telepon selulernya, Selasa.
Sigit mengatakan kegiatan deportasi 97 orang WNI bermasalah ini merupakan deportasi pertama yang dilakukan pihak Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak, pada tahun 2023 melalui perbatasan Tebedu-PLBN Entikong.
Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah menjelaskan dari 97 orang WNI yang dideportasi itu terdiri atas 16 orang perempuan dan 81 orang laki-laki. Sebelum dideportasi, mereka ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semujah, Serian, Sarawak.
"Berdasarkan kriteria pelanggaran atau kasus yang dilakukan oleh 97 orang ini, baik mereka ini merupakan WNI ataupun pekerja migran Indonesia bermasalah, yaitu melakukan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak. Mereka ini ada yang melanggar aturan dengan masuk dan bekerja tanpa permit kerja, bahkan tanpa paspor," kata Budimansyah.
Mengenai pendeportasian ini, lanjut Budi, KJRI Kuching telah melengkapi dokumen perjalanan bagi 97 orang WNI bermasalah itu untuk memudahkan proses pemulangan ke Indonesia melalui PLBN Entikong.
Baca juga: KJRI Kuching bantu pemulangan anak korban eksploitasi lewat Entikong
Baca juga: KJRI Kuching: Pentingnya konektivitas antar negara di Pulau Kalimantan
"Kami bersyukur kegiatan deportasi ini dapat berjalan lancar. Hal ini berkat koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak, serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B. Para WNI bermasalah yang dideportasi itu, saat di PLBN Entikong diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing," katanya.
KJRI Kuching dampingi 97 WNI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia
Rabu, 11 Januari 2023 7:45 WIB