Sambas (Antara Kalbar) - Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2016 di DPRD Sambas dan dalam kesempatan itu mengatakan 2016 lalu merupakan tahun estafet, pergantian roda pemerintahan dari bupati dan wakil bupati sebelumnya.

"Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab yang harus disampaikan. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar Atbah saat dihubungi di Sambas, Jumat.

Atbah menjelaskan bahwa LKPJ juga merupakan pelaksanaan azas akuntabilitas dan transparansi, dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.

"LKPJ juga merupakan alat ukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam jangka waktu satu tahun," jelas dia.

Ia memaparkan kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah tersebut merupakan bagian integral dari kebijakan nasional.

"Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada giliranya akan mendukung pencapaian nasional secara kesluruhan," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, bupati menyampaikan capaian pelaksanaan urusan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2016.

"Terjadi penurunan capaian selama 2016. Penurunan pencapaian tersebut terutama dalam urusan pangan, pertanian dan kehutanan," kata dia. 

(KR-DDI/A029)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017