Sukadana (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Kayong Utara melalui Komisi 3 akan menindaklanjuti keluhan warga seputar perkebunan kelapa sawit dengan memanggil pihak terkait hingga pembentukan panitia khusus (Pansus).
   
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Kayong Utara Syukran M Si menuturkan, hal ini setelah semakin banyaknya keluhan dari masyarakat di beberapa desa di sekitar perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Simpang Hilir.
   
Keluhan yang masuk itu mulai dari melalui surat ke DPRD maupun hasil reses anggota DPRD ke Kecamatan Simpang Hilir. Seperti pencemaran limbah, batas Hak Guna Usaha (HGU), pembagian plasma, Tunjangan Kesehatan di BPJS bagi tenaga kerja, hingga pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
   
"Kita sudah terima beberapa surat yang intinya sama dan tidak lain masih berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit sehingga kita akan tindak lanjuti dengan memanggil beberapa pihak terkait untuk melihat duduk permasalahan sebenarnya," kata Syukran.
  
Beberapa hal yang membuat legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini prihatin adalah masalah limbah dan batas hak guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dimana saat ini sering terjadi perselisihan batas antara perusahaan dan masyarakat. Di satu pihak mengklaim batas tersebut masuk dalam wilayah HGU, namun di sisi masyarakat belum merasa ada pembebasan lahan.
   
Selain itu batas-batas HGU dengan masyarakat yang tidak jelas membuat mereka khawatir dan merasa tidak nyaman untuk melakukan usaha di bidang pertanian karena akan diklaim oleh pihak perusahaan masuk wilayah konsesi mereka.
   
"Jika memang demikian perlu ditinjau kembali peta HGU perusahaan-perusahaan di Kayong Utara untuk menjernihkan permasalahan yang selalu muncul. Jika memang masuk dalam peta HGU, maka harus jelas namun jika memang tidak masuk dalam peta HGU perusahaan harus mengembalikan hak kepada masyarakat," kata Syukran menegaskan.
   
Di sisi lain perhatian pihak perusahaan terhadap hak-hak para pekerja mulai dari kepesertaan di BPJS, status karyawan dan proses pemberhentian kerja perlu ditata ulang sehingga tidak terkesan sepihak yang bermuara kepada perselisihan pekerja.
   
Demikian juga status lahan milik masyarakat yang hingga saat ini belum jelas pembagiannya  perlu juga diperjelas
  
"Kompleksnya permasalahan di perkebunan kelapa sawit menjadi catatan tersendiri bagi Komisi 3 untuk semakin kuat niat mensegerakan penyelesaian permasalahan dan desakan untuk pembentukan Pansus juga semakin relevan untuk dilakukan," imbuhnya.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017