Singkawang  (Antara Kalbar) - Masyarakat Singkawang yang menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Kementerian Sosial, diimbau agar menjaga kartu KKS tersebut.

"Kartu tersebut jangan sampai hilang, karena jika sampai hilang, maka prosesnya akan panjang. Harus minta surat keterangan dari kepolisian dan lain sebagainya," kata Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kota Singkawang, Agus Purnomo, di Singkawang, Rabu.

Jadi, bagi warga yang sudah memegangnya disarankan untuk menyimpan baik-baik kartu tersebut. Karena sewaktu-waktu kartu itu akan dimanfaatkan oleh yang punya hajat, dalam hal ini adalah Kementerian Sosial.

"Kalaupun ada warga yang mempertanyakan bagaimana cara penggunaannya, sebaiknya tanyakan langsung ke dinas sosial," tuturnya.

Pihaknya akan berupaya untuk mencarikan solusinya, dengan cara mengontak ke pusat. Karena yang lebih tahu adalah pusat, lantaran kartu ini merupakan program pemerintah pusat.

"Mengenai kapan pendistribusian sampai bagaimana cara penggunaannya pusat yang tahu, karena ini merupakan hajatnya dari pusat," ujarnya.

Menurutnya, KKS adalah bantuan pangan dalam bentuk non tunai yang diluncurkan pemerintah pusat sebagai pengganti program beras sejahtera (rastra) yang disalurkan melalui kartu keluarga sejahtera (KKS).

"Mengingat program ini masih terbilang baru, sehingga sosialisasi KKS khususnya di Kota Singkawang masih belum merata," tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Kota Singkawang, Apriyanto mengatakan, jatah penerima beras miskin (raskin) di kota itu telah mengalami pengurangan dibanding tahun lalu.

"Yang mana tahun 2016, jatah penerima raskin adalah sebanyak 7.845 RTS. Tapi sekarang berkurang menjadi 7.061 RTS," kata Apriyanto, Rabu.

Berkurangnya jumlah penerima raskin di Singkawang, karena pemerintah pusat menilai bahwa kesejahteraan masyarakat Singkawang telah terjadi peningkatan.

"Artinya, kesejahteraan masyarakat Singkawang telah melewati 14 kriteria batas kemiskinan. Karena untuk tergolong miskin, sedikitnya ada sembilan persyaratan dari 14 kriteria itu," kata Agus.

Berdasarkan persentase itulah, sehingga pemerintah pusat menyatakan sedikitnya ada 784 RTS yang sudah tidak berhak lagi menerima raskin. "Berdasarkan data itu pula, kita di sini hanya meng-SK-kan sesuai data by name by address dari pusat," ungkapnya.

Disinggung mengenai jadwal penyaluran raskin tahun ini, Apriyanto mengungkapkan, bahwa pada 2 Mei mendatang pihaknya baru akan menggelar sosialisasi terhadap penyelenggara tim koordinasi rastra seperti camat, lurah, tim tingkat kota, dan bulog.

"Setelah kita sosialisasikan, barulah kita memerintahkan kepada bulog untuk menyalurkan raskin ke titik-titik pendistribusian," jelasnya.

(U.KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017