Singkawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), telah melakukan penyerapan anggaran sebesar Rp9,8 miliar atau 99 persen dari pagu anggaran sebesar Rp9,9 miliar tahun 2024.
"Kami juga meraih penghargaan karena telah mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,5 miliar atau 247 persen dari target awal yakni sebesar Rp7,9 miliar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang Hanafi saat rilis kepada media, di Singkawang, Rabu.
Kemudian, kata dia lagi, dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tahun 2024, pihaknya telah melakukan penolakan dan penundaan permohonan paspor, dengan jumlah penolakan sebanyak 41 permohonan dan penundaan sebanyak 73 permohonan.
"Kantor Imigrasi Singkawang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang humanis dan selalu kerja dengan hati," ujarnya.
Selanjutnya, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan negara, pihaknya telah menggelar operasi gabungan Timpora yang berlokasi di Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.
Di tahun 2024 juga, dilakukan operasi gabungan sebanyak 2 kali dan operasi Jagratara sebanyak 3 kali.
" tujuannya untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," katanya.
Selanjutnya, untuk mengawasi orang asing di wilayah kerja Imigrasi Singkawang telah dilakukan operasi mandiri sebanyak 15 kali dan operasi intelijen sebanyak 13 kali untuk pengumpulan bahan keterangan, keadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Singkawang.
"Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada Kantor Imigrasi Singkawang, semoga layanan yang kami berikan berkenan di hati. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya pula.