Ketapang (Antara Kalbar) - Sejumlah warga di Kabupaten Ketapang mengeluhkan Tarif Dasar Listrik (TDL) golongan 900 VA yang kembali naik terhitung sejak 1 Mei 2017.

Menurut salah seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Rina (45), pada Maret 2017, dirinya harus menambah pengeluaran untuk membayar tagihan rekening listrik.

Pasalnya ia mengaku pada 2016 lalu, dalam satu bulan ia hanya mengeluarkan Rp300 ribu untuk membayar tagihan rekening listrik.

Namun hari-hari ke depan dipastikan dirinya akan mengeluarkan lebih dari Rp530 ribu.

Sementara itu Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Ketapang, Sumarsono menjelaskan, sesuai dengan skenario Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tarif listrik pada bulan Maret adalah sebesar Rp.1.023 per kWh, naik 32 persen dari tarif Januari sampai Februari 2017 yang sebesar Rp774 per kWh.

Pencabutan subsidi listrik ini akan berulang pada tanggal 1 Mei 2017 dan 1 Juli 2017 mendatang.

Pelanggan listrik dengan daya 900VA akan mengalami penyesuaian tarif, bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya setiap tiga bulan. Nantinya, pada bulan Mei-Desember, tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 900VA akan mencapai Rp1.352 kWh.

Lebih jauh Sumarsono menjelaskan sebelumnya berdasarkan perhitungan PLN, tarif baru konsumen golongan 900 VA secara bertahap akan diberlakukan tarif baru.

Sehingga akhirnya pada Juli 2017, golongan 900 VA resmi menjadi golongan nonsubsidi seperti halnya golongan 1.300 VA.

Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2017, pelanggan listrik dengan daya 900VA yang termasuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) kembali terkena dampak pencabutan subsidi listrik. Pencabutan subsidi ini merupakan kali yang kedua sesudah Januari 2017, para pelanggan mengalami pencabutan subsidi listrik tahap pertama.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017