Sambas (Antara Kalbar) - Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu yang tidak memiliki surat keterangan asal usul kayu tersebut .

"Penangkapan dilakukan di Simpang Jembatan Semantir, Jalan Raya Galing Desa Tri Kembang pada Kamis, 4 Mei 2017 pukul 16.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra saat dihubungi di Sambas, Jumat.

Raden menjelaskan dari penangkapan tersebut diamankan juga pria berinisial ZK (45), Warga Dusun Kembayat Desa Tri Kembang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

"Dalam truk tersebut yang kita amankan ada 100 batang kayu olahan berbagai ukuran," terangnya.

Menurutnya, Satreskrim Polres Sambas saat ini masih melakukan penyidikan tindak pidana memiliki, mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah.

Untuk penangkapan dikatakannya berawal dari informasi petugas Sat Reskrim Polres Sambas itu sendiri di lapangan.

"Berdasarkan informasi yang ada tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan dan benar menemukan adanya satu unit truk dengan nomor polisi KB 9553 AE. Bermuatan kayu dari beberapa ukuran dan jenis, kemudian petugas menanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu yang sedang diangkut. Namun pengemudi dan pemilik tidak dapat menunjukkannya," kata dia.

Raden mengatakan atas tindakan yang dilakukan pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kembali dari penangkapan tersebut diamankan sebagai barang bukti satu unit mobil truk warna kuning nomor polisi KB 9553 AE . Kayu dengan jumlah kurang lebih 100 potong kayu olahan berbagai ukuran dan jenis. Saat ini diamankan di Mapolres Sambas. Kita akan juga kita akan berkoordinasi dengan ahli BP2HP," jelasnya.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017