Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Joko Yuhono yang menggagas rumah tanpa uang muka beberapa waktu lalu dan hal itu disambut baik Ketua DPD Real Estate (REI) Kalbar, Sukiryanto dengan dibuktikannya akan dibangun 400 unit subsidi di daerah tersebut.

"Ide ini muncul setelah saya lihat di sini banyak penduduk yang masih belum punya rumah. Ketua REI sanggup soal ide tersebut dan itu tentu sudah dibicarakan bersama dengan pemerintah daerah. Bahkan untuk rumah subsidi tersebut ditargetkan tanpa uang muka," ujarnya saat dihubungi di Ketapang, Rabu.

Joko menjelaskan dirinya juga sudah meminta Ketua REI tersebut tak mengambil untung terlalu banyak karena sasaran konsumen rumah ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

"Melalui perusahaannya PT Kayung Usaha Properti, Sukiryanto membeli lahan 10 hektare di tengah kota, dekat jembatan Pawan Lima. Transaksi pembayaran sebesar Rp7 miliar kepada 16 pemilik lahan selesai pekan lalu. Di lahan ini kelak akan dibangun 1.000 rumah," kata dia.

Ia menambahkan skema yang diajukan Joko adalah pengembang seolah menalangi uang muka rumah ke bank. Pemerintah pusat menetapkan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kalbar sebesar Rp135 juta.

"Dengan skema subsidi bunga dalam APBN sejak 2016, Sukiryanto setuju karena ia tak rugi jika membangun rumah tersebut," paparnya.

Ia menghitung biaya membangun satu rumah subsidi di Ketapang kisaran Rp120 juta. Menurutnya setelah akad kredit dengan pembeli, bank akan membayarnya Rp130 juta.

"Buat pengembang yang sudah setuju untung tipis tak masalah, bahkan tak cukup untuk membangun fasilitas umum. Soalnya, ia mengincar business center yang akan dibangun di depan perumahan itu. Agar pembelinya pasti, untuk program pertama ini konsumennya adalah pegawai negeri Ketapang," terangnya.

Ia menyebutkan ada 8000 pegawai negeri yang berkantor di Ketapang. Menurutnya dengan konsumen pegawai negeri, pembayaran ke bank juga pasti karena langsung dipotong gaji. Bank rekanan adalah Bank Kalbar yang membayar gaji para pegawai negeri tersebut.

"Skema yang ada itu tak memberatkan dengan satu syarat, izin-izin dipermudah. Diharapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat mendukung rencana yang ada untuk membangun rumah subsidi tersebut," harapnya.

Sementara itu Sukiryanto mengatakan selama ini pengembang perumahan keberatan menalangi uang muka karena konsumen perumahan tak pasti karena harganya mahal. Harga mahal itu akibat banyak biaya yang harus dikeluarkan pengembang dalam mengurus perizinan.

"Membangun rumah itu perlu izin dari kelurahan hingga provinsi," kata dia.

Sukiryanto bercerita, saat mengurus bea balik nama dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ia harus keluar uang Rp1 juta per unit.

"Padahal, biaya resminya hanya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Sukiryanto meminta jaminan agar pemerintah daerah menghilangkan biaya-biaya tak pasti dalam setiap izin itu," kata dia.



(U.KR-DDI/N005) 

Pewarta: Dedi dan John

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017