Pontianak (ANTARA) - Satpol PP dan Diskumdag Kota Pontianak serta berkoordinasi dengan Pertamina Wilayah Kalimantan Barat, Senoin, kembali menyita sebanyak 15 tabung elpiji subsidi di sejumlah rumah makan dan warung kopi di kawasan Jalan Puranama.
"Dari beberapa titik, kami melakukan razia tadi, ada sebanyak lima belas tabung elpiji tiga kilogram yang kami sita dari pemilik, rumah makan, dan warung kopi di kawasan Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan," kata Kasi pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, Muhamad Ishak di Pontianak.
Dia menjelaskan, razia tersebut, pihaknya lakukan karena masih ada indikasi para pemilik rumah makan dan warkop yang menurut aturan tidak boleh menggunakan elpiji subsidi lagi, tetapi malah masih menggunakannya.
"Hasilnya memang masih ada para pemilik rumah makan dan warung kopi di kawasan Purnama dan Kota Baru yang kedapatan menggunakan elpiji subsidi tersebut," katanya.
Dia menambahkan, Operasi atau razia itu digelar terkait dengan infornasi dari masyarakat bahwa diduga masih ada pemilik usaha seperti rumah makan, dan warkop yang menggunakan elpiji subsidi itu.
"Penertiban ini sifatnya pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," katanya.
Baca juga: Satpol PP Pontianak sita tabung elpiji subsidi milik tempat usaha
Dia menambahkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Permen ESDM No. 26 tahun 2018 dan Perda Ketertiban Umum No. 11 tahun 2019, yang mengatur usaha yang memiliki omzet di atas Rp50 juta dilarang menggunakan elpiji subsidi.
"Bahkan pelaku usaha itu bisa diberikan sanksi denda Rp500 ribu, tetapi untuk sementara waktu kami masih melakukan pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," katanya.
Sementara itu, Sales Branc Manajer Pertamina Wilayah I Kalbar, Farid Akbar menambahkan, dari hasil razia gabungan tadi hasilnya memang masih ada para pelaku usaha yang sebenarnya tidak berhak lagi menggunakan elpiji tabung tiga kilogram, tetapi mereka kedapatan masih menggunakan yang bukan hak mereka, melainkan hak masyarakat tidak mampu itu.
"Dengan masih banyaknya para pelaku usaha yang menggunakan elpiji subsidi itu, maka berdampak pada berkurannya jatah yang tadinya hak masyarakat tidak mampu, tetapi masih digunakan oleh yang tidak berhak," ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan masih ditemukannya Horeka (Hotel, Restoran, Katering) menggunakan elpiji subsidi, maka pihaknya bersama instansi terkait, seperti Satpol-PP dan Diskumdag (Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan) akan terus melakukan razia tersebut.
"Tujuannya adalah, agar elpiji subsidi memang digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak saja," katanya.
Sementara, bagi pelaku usaha dan Horeka yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram itu, akan dilakukan pembinaan agar berpindah kepada elpiji nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram ke atas, katanya.
Menurut dia, pihaknya dalam hal ini memberikan fasilitas kepada pelaku usaha untuk program trade in yg dijalankan pertamina, yaitu menukarkan dua tabung tiga kilogram menjadi satu tabung Bright Gas 5,5 kilogram tanpa biaya, atau cuma ditambah biaya isi ulang saja.
Baca juga: BPH Migas gandeng pemda bangun pipa gas bumi Trans Kalimantan
Baca juga: DPRD Sambas minta masyarakat mampu tidak menggunakan gas subsidi
Baca juga: Permintaan elpiji non-subsidi di Kapuas Hulu meningkat
Satpol-PP Pontianak sita tabung elpiji subsidi di sejumlah rumah makan dan warkop
Senin, 3 Agustus 2020 14:39 WIB