Sanggau (Antara Kalbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa kepemilikan 39 batang ganja, Fidelis Ari Sudewarto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Senin.
    Sidang yang dimulai pada pukul 10.20 WIB tersebut mengagendakan pembacaan replik atau jawaban JPU atas eksepsi terdakwa yang dibacakan saat sidang sebelumnya, pada Selasa (9/5) lalu. Pihak JPU, dihadiri Erhan Lidiansyah SH didampingi Shanty Elda Mayasari SH dan Adam Putrayansya SH.
    Sementara replik JPU dibacakan oleh Adam Putrayansya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Irfir Rochman SH didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda SH dan Maulana Abdillah SH.
    Selain itu, hadir penasehat hukum terdakwa, Marcelina Lin didampingi keluarga dan para sahabat serta rekan terdakwa yang memenuhi ruang sidang.
    Dalam repliknya, JPU memaparkan penjelasan terhadap keberatan PH terdakwa. Intinya, dari beberapa penjelasan yang disampaikan, JPU tidak sependapat dengan replik terdakwa dan PH terdakwa karena surat dakwaan telah disusun dengan cermat.
    Dan secara lengkap oleh JPU sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAP. Saat itu, JPU menyebut, surat dakwaan yang disusun telah memberikan gambaran secara utuh tentang tindak pidana apa yang dilakukan. Kemudian, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, dimana tindak pidana itu dilakukan, bilamana/kapan tindak pidana tersebut dilakukan, ketentuan pidana apa yang diterapkan dan bagaimana tindak pidana itu dilakukan.
    "Kami berpendapat surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil surat dakwaan serta uraian yang cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP sehingga alasan keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak," papar Adam.
    Terkait proses penahanan terdakwa yang sempat disampaikan PH terdakwa, JPU menegaskan tidak sependapat karena kesalahan redaksi itu bukan menjadi alasan bagi PH untuk dijadikan dasar menyatakan bahwa dakwaan JPU adalah tidak cermat, tidak teliti dan tidak lengkap atau kabur.
    Oleh karena itu, PH mengerti dan memahami proses penahanan bukanlah termasuk di dalam ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Bahwa atas perubahan dakwaan yang menjadikan dasar penasehat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU adalah tidak cermat, tidak teliti dan tidak lengkap atau kabur. JPU juga tidak sependapat dengan alasan tersebut berdasarkan pasal 144 KUHAP. Pada pasal 144 KUHAP ayat (1) menyebutkan bahwa JPU dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan tuntutan.
    Pada ayat (2) menyebutkan perubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai dan pada ayat (3) menyebutkan dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan. Ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasehat hukum.
    Kesimpulan JPU adalam repliknya adalah surat dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bahwa eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum dan tidak merupakan bagian dari alasan-alasan untuk mengajukan eksepsi/keberatan atas surat dakwaan sebagaimana telah diatur dalam pasal156 ayat (1) KUHAP.
    Menanggapi replik JPU, PH terdakwa Marcelina Lin sangat menyayangkan perubahan pasal dari pasal 111 menjadi 112 yang dilakukan JPU tanpa memberikan pemberitahuan kepada terdakwa ataupun Penasehat Hukum terdakwa.
    "Perubahan pasal ini menurut kami dan menurut hukum, itu perubahan mendasar. Seharusnya kalau ada perubahan pasal. JPU harus menyampaikan pemberitahuan kepada kita dan itu juga harus disampaika kepada penyidik sehingga BAP berikutnya pun harus ada memuat pasal 112 itu," ujar Marcelina ditemui usai persidangan.
    Dia mengaku belum pernah menerima pasal perubahan seperti yang disampaikan JPU.
    "Ternyata pada saat dakwaan tanggal 19 April yang lalu itu tetap pada pasal 111 ayat (2), 113 ayat (2) dan 116 ayat (1). Kemudian JPU menyampaikan perubahan itu pada saat persidangan pertama. Kalau kita bicara KUHAP, sebelum sidang mestinya disampaikan ke kita, inikan tidak, kita tahu adanya perubahan pada saat sidang pertama," ungkapnya.
    Marcelina juga menyebut bahwa dakwaan JPU kabur, pasalnya tidak jelas pasal mana yang mau dikenakan kepada terdakwa. Akibat hukumnya jika pasal yang diterapkan tidak jelas, maka otomatis batal demi hukum.
    Untuk itu, sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 22 Mei 2017 dengan agenda kesimpulan/keputusan hakim atas replik yang dibacakan JPU sekaligus keputusan dilanjut atau tidaknya proses persidangan.




Pewarta: Muhammad Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017