Pontianak (Antara Kalbar) - Saat ini wilayah Pemerintah Kota Pontianak belum bisa dijadikan pioneer atau pelopor penggunaan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang merupakan sinergisitas antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemda untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

"Kemarin kami sudah mencoba untuk menjadikan Kota Pontianak sebagai `pioneer`. Tapi kelihatannya ada hambatan-hambatan yang sampai sekarang belum bisa direalisasikan," kata Kabid P2 Humas DJP Kalbar, Simon Calvin Tobing di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui penyebabnya. "Diskusi kami agak tertahan, namun secara lisan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji sangat mendukung, tapi secara teknis dan praktik bawahannya kurang mendukung," ungkapnya.

Menurut dia, karena Kota Pontianak kurang merespons, maka sebagai pelopor penggunaan aplikasi KSWP untuk wilayah Kalbar dialihkan ke Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

"Karena Kabupaten Kubu Raya yang sudah siap makanya kami nanti akan meluncurkan penggunaan aplikasi KSWP di sana," katanya.

Menurut dia, untuk wilayah Kalbar, hingga saat ini, baru tiga daerah yang sudah merespons penggunaan aplikasi KSWP yaitu, Kabupaten Kubu Raya, Landak, dan Sambas.

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi KSWP yang kami berikan ke seluruh daerah, secara bertahap Kalbar dapat menerapkan aplikasi tersebut," kata Simon.

(U.A057/N005)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017