Pontianak (Antara Kalbar) - Konsul Jenderal RI untuk Kuching Jahar Gultom membubarkan Pantia Sidang Isbat Nikah untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tahun 2017.
"Kami sangat bersyukur karena sidang isbat nikah selama 3 hari bisa terlaksana dengan baik," kata Jahar di Kuching, Kamis.
Ia menyebutkan pada tahun ini sebanyak 253 pasang, atau lebih banyak dari jumlah pasangan yang menikah pada tahun 2016 sebanyak 106 pasang.
Meski ada beberapa permohonan nikah yang tidak bisa dipenuhi, dia menyatakan bahwa antusias TKI yang ingin menikah relatif cukup tinggi.
"Kami terpaksa tidak bisa memenuhi permohonan nikah dari beberapa TKI karena ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada pula yang masih terikat hubungan suami-istri di Indonesia, kemudian mereka ingin menikah di negara tersebut. Hal ini tentu tidak dikabulkan oleh pihaknya.
Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan terima kasih kepada para awak media, baik media lokal Sarawak maupun media asal Indonesia yang telah meliput kegiatan tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Sidang Isbat Abdullah menyebutkan dari 255 pasangan yang mendaftarkan diri, yang mengonfirmasi hadir tercatat 253 pasang. Tiap pasang dibebani biaya 38 ringgit Malaysia yang dikirim ke Jakarta.
Dengan biaya itu, para pasangan suami-istri resmi secara agama juga secara hukum sehingga permasalahan yang timbul akibat tidak tercatatnya pernikahan WNI di Malaysia, terutama hak sipil anaknya, bisa diatasi.
Abdullah mengatakan bahwa terlaksananya kegiatan tersebut tidak lepas dari kerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain itu, juga didukung oleh pemerintah Serawak dan perusahaan yang memungkinkan pekerjanya bisa mengikuti sidang isbat nikah.
(U.KR-RDO/D007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kami sangat bersyukur karena sidang isbat nikah selama 3 hari bisa terlaksana dengan baik," kata Jahar di Kuching, Kamis.
Ia menyebutkan pada tahun ini sebanyak 253 pasang, atau lebih banyak dari jumlah pasangan yang menikah pada tahun 2016 sebanyak 106 pasang.
Meski ada beberapa permohonan nikah yang tidak bisa dipenuhi, dia menyatakan bahwa antusias TKI yang ingin menikah relatif cukup tinggi.
"Kami terpaksa tidak bisa memenuhi permohonan nikah dari beberapa TKI karena ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada pula yang masih terikat hubungan suami-istri di Indonesia, kemudian mereka ingin menikah di negara tersebut. Hal ini tentu tidak dikabulkan oleh pihaknya.
Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan terima kasih kepada para awak media, baik media lokal Sarawak maupun media asal Indonesia yang telah meliput kegiatan tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Sidang Isbat Abdullah menyebutkan dari 255 pasangan yang mendaftarkan diri, yang mengonfirmasi hadir tercatat 253 pasang. Tiap pasang dibebani biaya 38 ringgit Malaysia yang dikirim ke Jakarta.
Dengan biaya itu, para pasangan suami-istri resmi secara agama juga secara hukum sehingga permasalahan yang timbul akibat tidak tercatatnya pernikahan WNI di Malaysia, terutama hak sipil anaknya, bisa diatasi.
Abdullah mengatakan bahwa terlaksananya kegiatan tersebut tidak lepas dari kerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain itu, juga didukung oleh pemerintah Serawak dan perusahaan yang memungkinkan pekerjanya bisa mengikuti sidang isbat nikah.
(U.KR-RDO/D007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017