Bengkayang (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang, Agustinus Naon mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam rangka penguatan sinergitas antarinstansi terkait keberadaan orang asing di wilayah Bengkayang.

"Pengawasan terhadap orang asing tidak dapat di atasi oleh kantor imigrasi saja. Namun, oleh semua pihak terutama Timpora yang sudah dibentuk," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Kalbar, Kamis.

Ia meminta agar Timpora yang sudah memaksimalkan perannya dan bekerjasama dengan baik karena wilayah pengawasan di Kabupaten Bengkayang berbatasan darat langsung dengan negara tetangga Malaysia sehingga hal itu menjadi tantangan sendiri.

"Karena berbatasan darat maka kerawanan perlu diantisipasi terutama bahaya peredaran narkoba, senjata api, perdagangan orang, terorisme, paham radikal dan orang asing. Kita minta juga setiap desa dapat meneliti keberadaan orang yang ada dan tamu asing yang ada. Itu yang harus diberlakukan," kata dia.

Ia menambahkan agar Timpora untuk segera berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik agar orang asing dapat terdeteksi secara cepat baik yang sekedar berkunjung maupun bekerja di beberapa perusahaan.

"Begitu juga seandainya ada yang dibawa oleh sponsor seperti perusahaan, maka saya minta agar pihak imigrasi dapat sampaikan hal itu kepada Timpora, pemerintahan kecamatan dan desa," terangnya.

Ia menjelaskan di wilayah Bengkayang ada dari para pekerja PLTU Tanjung Gundul dilaporkan banyak tenaga kerja asing namun apakah legal atau illegal, imigrasi yang lebih mengetahuinya.

"Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahunnya itu yang bekerja sudah legal karena diketahui pihak imigrasi karena yang dikerjakan adalah proyek pemerintah, namun harus dipastikan," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Bengkayang, Yakobus mengatakan bahwa menyangkut tenaga kerja asing, pada saat pengawasan TKA pihanya mengalami sejumlah kendala.

"Sehingga dalam pengawasan itu perlu koordinasi yang baik dari pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA. Pemohon TKA harus badan dan bukan perorangan," katanya.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017