Sambas (Antara Kalbar) - Sebanyak 75 tenaga kesehatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penyerahan SK tersebut langsung diberikan oleh Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili.

"Dari 75 tenaga kesehatan itu terdiri dari lima orang dokter dan 70 bidan. Penyerahan SK CPNS tersebut telah dilaksanakan di Gedung Diklat Sambas pada 24 Mei 2017," ujar Bupati Sambas, Atbah Saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Kepada penerima SK CPNS dari tenaga kesehatan tersebut Atbah berpesan untuk agar tetap memperhatikan kualitas kinerja pelayanan.

"Kita minta tenaga kesehatan ini harus tetap mengedepankan profesionalitas kerja, layani masyarakat dengan baik. Jangan sampai ketika sudah diangkat sebagai CPNS, pelayanan yang dilakukan berkurang kualitasnya," kata dia.

Atbah menegaskan sebagai abdi masyarakat tenaga kesehatan harus mampu menghadirkan pelayanan prima tanpa harus membeda-bedakan status stratifikasi sosial masyarakat yang dilayani.

Ia mengingatkan bahwa CPNS dari tenaga PTT harus mematuhi aturan dan kode etik pegawai negeri.

"Pelajari aturan dan kode etik sebagai pegawai negeri. Jangan sampai kita salah dalam bertindak," terang Atbah.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan PTT yang baru diangkat CPNS tersebut harus mengindahkan beberapa aturan main yang ditetapkan daerah. Menurutnya CPNS harus mengabdi di tempat penugasan pertama sesuai penempatan yang disebutkan dalam Keputusan bupati minimal lima tahun pengabdian baru boleh mengajukan pindah tugas ke wilayah lain dalam satu kabupaten.

"CPNS baru boleh mengajukan pindah tugas keluar dari Kabupaten Sambas sendiri setelah menyelesaikan pengabdian minimal sekurang-kurangnya tujuh tahun," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Sambas, Nurpinarto menambahkan bahwa CPNS yang diangkat tersebut masih dalam pengawasan penilaian.

"CPNS semua masih tahap calon, belum penuh pegawai negeri. Jadi saya imbau agar menjaga dan melaksanakan semua aturan yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, bisa saja tidak diangkat sebagai pegawai negeri," kata dia.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017