Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang Sy M Taufik mengatakan Sintang masih memerlukan sekitar 70 ribu blangko KTP elektronik.
Jumlah ini selain untuk memenuhi masyarakat wajib KTP elektronik juga untuk mengganti KTP masyarakat yang berubah akibat adanya perubahan nama desa dan kelurahan, katanya.
"Ada sekitar 50 ribu warga yang harus ganti e-KTP karena adanya pemekaran desa, selain itu ada 20 ribu orang juga masyarakat wajib e-KTP," kata Taufik di Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu.
Dikatakan Taufik, Sintang pada April telah menerima suplai 10 ribu blangko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri.
Dia mengatakan sampai saat ini ada sekitar 6.300 warga yang sudah melakukan perekaman, namun belum memiliki KTP.
Untuk memenuhi kebutuhan puluhan ribu blangk KTP elektronik, Sintang sudah mengajukan penambahan 30 ribu blangko baru.
(T.KR-TFT/S027)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Jumlah ini selain untuk memenuhi masyarakat wajib KTP elektronik juga untuk mengganti KTP masyarakat yang berubah akibat adanya perubahan nama desa dan kelurahan, katanya.
"Ada sekitar 50 ribu warga yang harus ganti e-KTP karena adanya pemekaran desa, selain itu ada 20 ribu orang juga masyarakat wajib e-KTP," kata Taufik di Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu.
Dikatakan Taufik, Sintang pada April telah menerima suplai 10 ribu blangko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri.
Dia mengatakan sampai saat ini ada sekitar 6.300 warga yang sudah melakukan perekaman, namun belum memiliki KTP.
Untuk memenuhi kebutuhan puluhan ribu blangk KTP elektronik, Sintang sudah mengajukan penambahan 30 ribu blangko baru.
(T.KR-TFT/S027)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017