"Kita memberlakukan SKP lantaran blangko e-KTP sudah habis sejak akhir Oktober 2016," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Singkawang, Muhammad Heru, Selasa.
Terkait dengan pemberlakuan SKP ini, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, perbankan, dan BPJS. "Kita harapkan lembaga/instansi ini bisa menerima SKP masyarakat yang sedang diberlakukan sekarang ini," tuturnya.
Mengingat sekarang ini sedang ada pembukaan/penerimaan anggota Polri. Untuk itu, pihaknya pun telah menyiapkan segala sesuatunya guna melayani masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.
"Dan saya sendiri pun sudah siap untuk melakukan tandatangan berkas, apabila diperlukan," katanya.
Karena untuk satu pendaftar, polisi meminta agar pendaftar bisa melampirkan foto copy KTP yang bersangkutan, kedua orangtua, dan KK yang masing-masing sebanyak 10 lembar. "Jadi totalnya ada 40 lembar. Itu baru mendaftar polisi, belum lagi tentaranya," jelasnya.
Dirinya tak memungkiri, jika SKP sangat mudah rusak apabila terkena air. Namun, apa boleh buat karena itulah yang bisa pihaknya lakukan sementara ini guna mengatasi kekosongan blangko dari pusat.
"Apa boleh buatlah, karena itulah adanya. Sedangkan blangko tidak ada, dan pelayanan tidak boleh berhenti. Yang mana setiap dokumen kependudukan bukan lagi merupakan barang istimewa tapi sudah merupakan kebutuhan," tuturnya.
Yang mana setiap kebutuhan, katanya, harus ada KTP dan KK. Maka dari itu, pihaknya terus berupaya mencari solusi dan tidak ingin masyarakat Singkawang ada permasalahan dalam hal dokumen kependudukan.
"SKP inilah yang dapat kita lakukan sementara ini, dan mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua," katanya.
(KR-RDO/N005)