Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat satu kilogram yang berusaha dimasukkan melalui Pos Lintas Batas Negara, Entikong, Kabupaten Sanggau, asal Malaysia, dengan tersangka TS dan SB.

"Terungkapnya upaya penyeludupan narkotika jaringan internasional tersebut, kerja sama BNNP Kalbar, Bea dan Cukai Entikong dan Polda Kalbar," kata Kepala BNNP Kalbar, Nasrullah di Pontianak, Senin.

Terungkapnya upaya penyeludupan sabu-sabu tersebut, Jumat (2/6) sekitar pukul 19.35 WIB di Jalan Tekam, Kecamatan Timur, Kota Pontianak, yang dimasukkan tersangka dalam deterjen merk Pureen.

"Modusnya, yaitu, tersangka TS mengambil paket berisi narkoba tersebut di Pool Damri di Jalan Sultan Hamid II, yang di lokasi tersebut sudah ditunggu oleh SB," ungkapnya.

Setelah mendapat paket narkoba tersebut TS lalu menghubungi saudara IY yang disepakati ketemuan di Jalan Tekam depan Gang Abdullah. Kemudian TS meminta rekannya FZ membawa paket tersebut menggunakan sebuah mobil.

"Pada saat akan dibawa tersebutlah, lalu petugas menyergapnya dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpan dalam kursi penumpang mobil tersebut," ujarnya.

"Kini kedua tersangka tersebut diamankan di BNNP Kalbar guna dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya.

Nasrullah menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka tersebut, mereka sudah memasukkan dua kali barang haram tersebut dari Malaysia untuk dijual ke Kalbar.

Kedua tersangka tersebut, bila terbukti bersalah, baik sebagai penjual maupun pembeli atau pengguna barang haram itu maka dapat terancam kurungan penjara, sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika, kata Kepala BNNP Kalbar.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017