Dumai, Riau, (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional(BNN) Republik Indonesia mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Bengkalis, Provinsi Riau dengan barang bukti sebanyak 29,9 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka.
"Sedangkan dua lainnya berperan sebagai kurir, yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram narkotika jenis sabu," katanya.
Awal penangkapan tersangka A sebagai pengendali ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Sabtu (21/9), sekitar pukul 23.30 WIB Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada Minggu dini hari (22/9) tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K. Darinya didapatkan barang bukti 2 karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut.
Pengembangan dilakukan, pada hari sama, BNN mengamankan tersangka lain yaitu S di daerah Bengkalis. Ia berperan sebagai seorang kurir menjemput sabu dikirim dari Malaysia di tepi laut Sepahat Bandar Laksmana Bengkalis.
"Pengakuan S ini kali keenam dia melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah tersangka A. Dalam menjalankan aksinya S dibantu menantu berinisial N dan saat ini masih dalam pengejaran," tambah Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Dari penangkapan S, BNN selanjutnya mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut. Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar Kelurahan Deluk Kecamatan Bantan Bengkalis.
"Sama seperti S, pelaku A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis sebanyak enam kali," ujarnya.