Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menyatakan, kebakaran satu rumah di Jalan Sui Selamat, Gang Teluk Sahang, diduga kuat karena dibakar oleh pemiliknya sendiri yang mengalami gangguan jiwa.

"Hasil pemeriksaan kami sementara, pemilik rumah yang terbakar itu, Ahyong mengalami gangguan jiwa dan sudah beberapa kali ingin membakar rumahnya," kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat saat dihubungi di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, kebakaran tersebut, terjadi Senin malam (5/6) sekitar pukul 23.15 WIB dan api baru dapat dipadamkan dua jam setelah kejadian.

Adapun idientitas pemilik rumah tersebut, yakni Ahyong (47), di Jalan Sui Selamat, Gang Teluk Sahang, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Menurut Ridho, dari keterangan beberapa saksi, menyatakan, bahwa Ahyong sebagai pemilik rumah sejak Senin siang sudah beberapa kali mencoba membakar rumah yang selama ini sebagai tempat dia tinggal.

"Karena rumah korban terbuat dari bahan yang mudah terbakar, yakni dari dinding kayu dan beratapkan daun, maka api dengan cepat membakar rumah tersebut," ungkapnya.

Sehingga, meskipun belasan mobil pemadam kebakaran milik swasta turun dalam memadamkan kebakaran rumah tersebut, tetapi api dengan cepat menyebar dan menghanguskan rumah tersebut, katanya.

"Saat ini, kami sudah memasang garis polisi di TKP (tempat kejadian perkara) guna dilakukan proses selanjutnya," kata Kapolsek Pontianak Utara tersebut.


(U.A057/E008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017