Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Erwin Triwanto bersama sejumlah pihak melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka Koordinasi Manfaat Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
Penandatangan MoU tersebut melibatkan BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII, BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja (Persero), Dinas Kesehatan Kalbar, Dinas Perhubungan Kalbar, PT Taspen, PT Asabri dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi Kalbar.
"MoU itu dalam rangka penanganan korban lakalantas, jadi masyarakat yang mengalami kecelakaan dapat langsung menghubungi Tim Terpadu Penanganan Laka Lantas, atau dapat menghubungi pihak Rumah Sakit dan BPJS Center," ungkap Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan, sejak dicanangkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014, pertanggungan terhadap kecelakaan lalu lintas melibatkan banyak pihak penjamin.
"Korban laka itu tidak hanya menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja saja. Akan tetapi juga diperuntukkan bagi masyarakat yang merupakan peserta program JKN maupun program Jaminan Sosial Tenaga Kerja," ujarnya.
Benjamin menjelaskan, BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini, wajib memberikan manfaat penjaminan bagi pesertanya atas biaya perawatan kecelakaan lalu lintas. Hal ini dilakukan apabila melebihi nilai maksimal pertanggungan oleh Jasa Raharja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Di tingkat pusat MoU tentang koordinasi manfaat penjaminan korban Lakalantas, telah ditandatangani oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan Asabri," tuturnya.
Dan lanjutnya lagi, untuk mengoptimalkan penerapan koordinasi di tingkat daerah dalam penanganan, dan penjaminan biaya perawatan korban lakalantas itu maka disusun MoU atau nota kesepahaman bersama.
Ia menambahkan, dalam pertanggungan korban lakalantas pihak Jasa Raharja akan memberikan pertanggungan maksimal Rp20 juta.
Namun, jika biaya perawatan lebih dari Rp20 juta, maka selisih biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika ada korban yang merupakan kecelakaan tunggal bukan kecelakaan kerja, maka dijamin akan diberikan penuh oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Lanjutnya, begitu juga bila itu kecelakan tunggal dan merupakan kecelakaan kerja, maka akan dijamin penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Dan bila kecelakan tersebut menimpa Aparatur Sipil Negara maka yang menjamin PT Taspen. Begi pula apa bola yang menjadi korban dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maka yang menjamin adalah PT Asabri," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Erwin Triwanto, mengajak pihak terkait, yang telah mendatangani MoU untuk bersinergi dalam pelayanan dan menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Penandatangan MoU tersebut melibatkan BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII, BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja (Persero), Dinas Kesehatan Kalbar, Dinas Perhubungan Kalbar, PT Taspen, PT Asabri dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi Kalbar.
"MoU itu dalam rangka penanganan korban lakalantas, jadi masyarakat yang mengalami kecelakaan dapat langsung menghubungi Tim Terpadu Penanganan Laka Lantas, atau dapat menghubungi pihak Rumah Sakit dan BPJS Center," ungkap Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan, sejak dicanangkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014, pertanggungan terhadap kecelakaan lalu lintas melibatkan banyak pihak penjamin.
"Korban laka itu tidak hanya menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja saja. Akan tetapi juga diperuntukkan bagi masyarakat yang merupakan peserta program JKN maupun program Jaminan Sosial Tenaga Kerja," ujarnya.
Benjamin menjelaskan, BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini, wajib memberikan manfaat penjaminan bagi pesertanya atas biaya perawatan kecelakaan lalu lintas. Hal ini dilakukan apabila melebihi nilai maksimal pertanggungan oleh Jasa Raharja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Di tingkat pusat MoU tentang koordinasi manfaat penjaminan korban Lakalantas, telah ditandatangani oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan Asabri," tuturnya.
Dan lanjutnya lagi, untuk mengoptimalkan penerapan koordinasi di tingkat daerah dalam penanganan, dan penjaminan biaya perawatan korban lakalantas itu maka disusun MoU atau nota kesepahaman bersama.
Ia menambahkan, dalam pertanggungan korban lakalantas pihak Jasa Raharja akan memberikan pertanggungan maksimal Rp20 juta.
Namun, jika biaya perawatan lebih dari Rp20 juta, maka selisih biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika ada korban yang merupakan kecelakaan tunggal bukan kecelakaan kerja, maka dijamin akan diberikan penuh oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Lanjutnya, begitu juga bila itu kecelakan tunggal dan merupakan kecelakaan kerja, maka akan dijamin penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Dan bila kecelakan tersebut menimpa Aparatur Sipil Negara maka yang menjamin PT Taspen. Begi pula apa bola yang menjadi korban dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maka yang menjamin adalah PT Asabri," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Erwin Triwanto, mengajak pihak terkait, yang telah mendatangani MoU untuk bersinergi dalam pelayanan dan menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017