Pontianak (Antara Kalbar) - Polsek Pontianak Utara, Kota Pontianak, mengamankan dua penganiaya, yang melukai korbannya dengan pisau kecil yang biasa digunakan untuk sabung ayam, di depan Warung Lamongan Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Minggu (11/6).

Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat di Pontianak, Sabtu, menyatakan kedua tersangka tersebut berinisial Zn (57) dan Sg (37).

Kedua warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara itu diamankan, Jumat (16/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat tersangka Sg disuruh tersangka Zn untuk meminta uang kepada paman korban, namun tidak diberikan oleh pamannya," ungkapnya.

Kemudian, korban menemui tersangka Zn, untuk menanyakan maksud menyuruh Sg meminta uang kepada dirinya.

"Berdasarkan keterangan korban, bukan jawaban yang ia dapat, namun tersangka Zn justru mengeluarkan pisau kecil sambil mengancam korban," kata Ridho.

Sehingga terjadi rebutan pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka. "Karena merasa terancam korban berusaha mengambil pisau dari tangan tersangka. Dan terjadi tarik menarik yang mengakibatkan korban mengalami luka gores di bagian ibu jari kanan dan jari tengah sebelah kanan," terangnya.

Pada saat yang sama tersangka lain yakni Sg juga mengeluarkan pisau kecil dengan niat membantu tersangka Zn, namun keburu dihadang seorang warga lainnya yang ada di lokasi kejadian.

"Setelah melukai korbannya kedua tersangka itu kemudian melarikan diri. Dan berhasil kami tangkap di rumahnya masing- masing," kata Ridho.

Menurut dia, bila terbukti bersalah, kedua tersangka dapat diancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017