Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan mengimbau semua pelaku usaha untuk menera ulang alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP) di Kantor UPT Metrologi Legal dan Pasar (belakang kantor Disperindag Singkawang).

"Kita imbau kepada pelaku usaha mulai dari pengusaha besar sampai ke UKM silahkan datang ke UPT Metrologi Legal dan Pasar (belakang kantor Disperindag Singkawang) untuk melaksanakan tera ulang UTTP di setiap jam kerja," kata Hendryan, Selasa.

Hal itu ditegaskan dia, lantaran selama ini masih banyak UTTP yang tidak di tera ulang terutama di tera ulang karena tidak adanya petugas yang menera ulang. Sehubungan dengan itu, kalau UTTP yang tidak di tera atau di tera ulang tentunya akan merugikan semua pihak.

"Tidak hanya konsumen yang rugi, bisa saja kerugian dialami oleh pedagang maupun produsen. Karena tidak tepat," ujarnya.

Maka dari itu, katanya lagi, seluruh masyarakat terutama pedagang, industri dan SPBU segeralah melaksanakan tera ulang. "Kami siap dengan segala fasilitas dan SDM yang ada untuk melayani tera ulang tersebut," katanya.

Bahkan, pihaknya siap mendatangi apabila memang diperlukan untuk tera ulang. "Untuk usaha-usaha yang besar kita siap mendatangi, sedangkan usaha yang kecil-kecil saya kira bisa datang sendiri ke UPT Metrologi," tuturnya.

Dikarenakan Perda retribusinya belum ada, sehingga tera ulang tidak dikenakan biaya sepersen pun. "Kita pastikan gratis. Kalau ada yang coba-coba mengeluarkan kuitansi resmi dari Pemerintah Kota Singkawang itu saya katakan ilegal," kata Hendryan.

Kecuali, lanjutnya, biaya perbaikan tentu akan dikenakan biaya dan langsung dibayar kepada Reparatir. "Karena Reparatir itu swasta," ungkapnya.

Hendryan menambahkan, sesuai UU No 23 tahun 2014, bahwa kewenangan Metrologi Legal berada kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota.

"Alhamdulillah, Singkawang merupakan kota yang pertama di Kalbar sudah dapat melayani UTTP. Artinya, kita sudah bisa melayani tera dan tera ulang," katanya.

Berdasarkan persetujuan dari Dirjen bahwa Kota Singkawang sudah memenuhi syarat untuk melakukan operasional tera ulang. "Yang jelas, secara administrasi, kita sudah diperbolehkan untuk melayani tera dan tera ulang UTTP," ujarnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017