Pontianak  (Antara Kalbar) - Sekitar 99 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak hadir atau masuk kerja pada hari pertama kerja, pascalibur panjang Lebaran 2017.

"Hasil tersebut berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh beberapa tim yang dibentuk, salah satunya yang saya pimpin langsung," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.

Menurut dia, sudah seharusnya seluruh ASN hadir di hari pertama masuk kerja sebab libur yang diberikan pemerintah cukup lama.

"Jika dihitung, cuti bersama dengan libur hari Sabtu-Minggu ditambah libur Hari Raya Idul Fitri, keseluruhannya berjumlah 10 hari. Memang ada beberapa yang tidak bisa hadir kerja namun dikarenakan sakit dan ada juga yang izin karena keluarganya meninggal dunia," ungkapnya.

Dimulainya hari pertama kerja setelah libur cuti bersama, Edi berharap seluruh ASN Pemkot Pontianak berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal.

"Untuk kehadiran kerja sudah sangat baik dan seluruh ASN mulai hari ini sudah harus melaksanakan tugas-tugasnya serta memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai menjadi pembina apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Pontianak mengancam akan menggeser pejabat yang mangkir kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan.

Dirinya akan memberikan sanksi selama enam bulan kepada pejabat tersebut, yakni tidak memegang jabatan atau non job. Begitu pula tunjangan jabatan juga tidak akan diberikan.

"Semuanya sedang dipantau, mudah-mudahan tidak ada yang mangkir. Hanya satu kepala dinas, yakni kepala Dinas PUPR dipastikan tidak bisa hadir kerja dikarenakan adiknya meninggal dunia, itu harus ditolerir," katanya.

Sementara, bagi staf yang mangkir, kata Sutarmidji, akan menjadi catatan tersendiri ketika yang bersangkutan akan dipromosikan untuk menduduki suatu jabatan. Dengan adanya catatan terhadap ASN bersangkutan, maka dia harus bersaing dengan staf lainnya yang tidak memiliki catatan hitam untuk merebut posisi jabatan yang ada. "Dan itu sudah kita lakukan sejak tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia yakin bahwa di lingkungan Pemkot Pontianak tidak ada ASN yang mangkir tanpa alasan yang tidak dibenarkan. "Biasanya sebagaimana tahun sebelumnya, tidak ada yang mangkir atau menambah libur. Kalau terlambat ada, tetapi tetap masuk kerja," katanya.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017