Sekda Sekadau Pimpin Sidak PNS
Kamis, 23 Juli 2015 23:50 WIB
Sekadau (Antara Kalbar) - Bertepatan dengan hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sekadau bersama Inspektorat Sekadau melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan SKPD.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau. Sidak ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada PNS yang mangkir kerja pada hari pertama masuk seusai libur Lebaran.
Sidak yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini, dilakukan ke seluruh lingkungan SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau. Dari pantauan sidak tersebut didapati beberapa dinas yang pegawainya tidak hadir seluruhnya, termasuk pimpinannya.
"Jadi dari hasil pemantauan kita hanya dua kepala badan yang tidak hadir pada hari pertama kerja, yaitu kepala Badan Lingkungan Hidup dengan kepala Badan Penyuluhan. Untuk kepala dinasnya hadir semua," ujar Sekda Sekadau Yohanes Jhon.
Satu persatu kantor dinas serta ruangan kerja pegawai di komplek Pemkab Sekadau diperiksa oleh tim sidak untuk melihat langsung kehadiran pegawai. Sekda Sekadau sempat memberi peringatan bagi PNS yang nambah libur.
"Kedua kepala badan tersebut tidak hadir dikarenakan sudah ada izin terlebih dahulu, karena sedang bertugas, jadi bukan tidak hadir tanpa izin. Sedangkan untuk jajaran staf, kehadiran pada hari pertama kerja setelah libur sekitar 90 persen," kata dia.
Adapun PNS yang tidak hadir tersebut karena sedang bertugas diluar daerah. Sekda juga tidak membantah, bahwa masih ada PNS yang mangkir kerja pada hari pertama pasca Lebaran. "Ada beberapa PNS yang tidak hadir di tiap-tiap dinas, sekitar satu dua orang dan persentasenya sangat kecil. Dan ada juga dinas yang pegawainya hadir semua,†katanya.
Dia melanjutkan, bagi para PNS yang mangkir kerja pada hari pertama, Sekda mengatakan mereka akan diberikan sanksi dan teguran melalui kepala SKPD masing-masing. Bahkan, PNS yang tidak hadir tidak hanya akan diberikan teguran saja.
"Kita juga minta kepada setiap kepala SKPD untuk menindaklanjuti teguran tersebut dalam bentuk memberikan hukuman disiplin ringan, dan tembusannya ke bupati. Jadi kita tidak main-main terhadap disiplin ini, karena pegawai negeri ini tidak hanya menuntut hak kita, tapi perlu diingat juga kewajiban kita,†pungkasnya.