Sekadau (Antara Kalbar) - Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si dengan tegas meminta kepada masyarakat Kabupaten Sekadau untuk menghentikan aktivitas penebangan kayu durian, kayu tengkawang dan jenis kayu lainnya secara ilegal.
Ia menyampaikan hal itu saat melihat lokasi kejadian sebatang pohon durian berukuran sedang yang ditebang oleh seorang pekerja yang akhirnya menyebabkan kematian bagi seorang ibu dan anak di Dusun Kibang Desa Lubuk Tajau sekitar 1 km dari simpang Sekotong Kecamatan Nanga Taman.
"Saya ingatkan jangan ada lagi yang coba coba nebang pohon durian, pohon tengkawang dan jenis pohon lainnya di Kabupaten Sekadau untuk diperjualbelikan. Jaringannya juga harus diputuskan," tegas Rupinus.
Bupati Rupinus juga mengingatkan supaya jangan ada lagi pihak pihak yang bermain dengan masalah penebangan kayu di Kabupaten Sekadau, serta memberikan kelonggaran atau kemudahan bagi para pemain dan pekerja kayu ilegal. "Ini kasus yang terakhir, jangan terulang lagi," pinta Rupinus.
Bupati menyebutkan selama ini Pemkab Sekadau tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). "Kita pertanyakan kenapa mereka (para pekerja, penjual dan pembeli, red) masih bebas kerja di Kabupaten Sekadau, kita pertanyakan SKAU mana yang mereka gunakan, padahal pemerintah kabupaten selama ini tidak pernah mengeluarkan SKAU," ujar dia.
Ia melanjutkan, tidak mungkin ada pekerjanya, kalau tidak ada pembeli dan penjual, jaringan ini yang harus diputuskan. "Kalau tidak begini lama-lama pohon durian di Kabupaten Sekadau akan punah dan tinggal nama. Nenek moyang kita dulu dengan bersusah payah mewariskan pohon durian untuk anak cucunya, tetapi sekarang terbalik, pohon durian yang sudah diwariskan oleh nenek moyang habis ditebang," tutur Rupinus.
Disamping itu Alumni magister S2 Universitas Indonesia ini juga mengimbau kepada para kepada desa di Kabupaten Sekadau supaya membuat kebijakan atau peraturan tentang pelarangan penebangan pohon secara sembarang. "Kita imbau para kades supaya membuat kebijakan supaya masyarakat jangan mudah menebang pohon durian," kata Rupinus.
Atas peristiwa yang menyebabkan kematian bagi seorang ibu dan anaknya yang masih berusia 2 bulan akibat tertimpa pohon durian, Bupati minta supaya diusut tuntas karena ini adalah sudah masuk dalam kasus kriminal. "Mulai saat ini, hari ini aktivitas penebangan pohon di Kabupaten Sekadau harus dihentikan. Jangan ada lagi pihak mana pun yang coba-coba bermain dengan penebangan kayu secara ilegal di Kabupaten Sekadau," tegas Rupinus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Ia menyampaikan hal itu saat melihat lokasi kejadian sebatang pohon durian berukuran sedang yang ditebang oleh seorang pekerja yang akhirnya menyebabkan kematian bagi seorang ibu dan anak di Dusun Kibang Desa Lubuk Tajau sekitar 1 km dari simpang Sekotong Kecamatan Nanga Taman.
"Saya ingatkan jangan ada lagi yang coba coba nebang pohon durian, pohon tengkawang dan jenis pohon lainnya di Kabupaten Sekadau untuk diperjualbelikan. Jaringannya juga harus diputuskan," tegas Rupinus.
Bupati Rupinus juga mengingatkan supaya jangan ada lagi pihak pihak yang bermain dengan masalah penebangan kayu di Kabupaten Sekadau, serta memberikan kelonggaran atau kemudahan bagi para pemain dan pekerja kayu ilegal. "Ini kasus yang terakhir, jangan terulang lagi," pinta Rupinus.
Bupati menyebutkan selama ini Pemkab Sekadau tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). "Kita pertanyakan kenapa mereka (para pekerja, penjual dan pembeli, red) masih bebas kerja di Kabupaten Sekadau, kita pertanyakan SKAU mana yang mereka gunakan, padahal pemerintah kabupaten selama ini tidak pernah mengeluarkan SKAU," ujar dia.
Ia melanjutkan, tidak mungkin ada pekerjanya, kalau tidak ada pembeli dan penjual, jaringan ini yang harus diputuskan. "Kalau tidak begini lama-lama pohon durian di Kabupaten Sekadau akan punah dan tinggal nama. Nenek moyang kita dulu dengan bersusah payah mewariskan pohon durian untuk anak cucunya, tetapi sekarang terbalik, pohon durian yang sudah diwariskan oleh nenek moyang habis ditebang," tutur Rupinus.
Disamping itu Alumni magister S2 Universitas Indonesia ini juga mengimbau kepada para kepada desa di Kabupaten Sekadau supaya membuat kebijakan atau peraturan tentang pelarangan penebangan pohon secara sembarang. "Kita imbau para kades supaya membuat kebijakan supaya masyarakat jangan mudah menebang pohon durian," kata Rupinus.
Atas peristiwa yang menyebabkan kematian bagi seorang ibu dan anaknya yang masih berusia 2 bulan akibat tertimpa pohon durian, Bupati minta supaya diusut tuntas karena ini adalah sudah masuk dalam kasus kriminal. "Mulai saat ini, hari ini aktivitas penebangan pohon di Kabupaten Sekadau harus dihentikan. Jangan ada lagi pihak mana pun yang coba-coba bermain dengan penebangan kayu secara ilegal di Kabupaten Sekadau," tegas Rupinus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017