Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Rabu, meringkus dua pelaku kasus pembunuhan, berinisial Al dan Hen, yang diduga telah menghabisi korbannya, Saparudi (38), warga, Kecamatan Pontianak Timur.
"Kasus pembunuhan ini, diduga kuat dendam lama antara pelaku dan korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Rabu.
Korban Saparudin alias Lojeng (38) warga Tanjung Pulau Dalam Bugis, Pontianak Timur, yang tewas dilokasi kejadian di Jalan Tanjung Raya 1, depan Toko Acun, usai perkelahian menggunakan sajam dengan luka di bagian perut dan dada, yang waktu perkelahiannya, Rabu, sekitar pukul 04.50 WIB.
Sementara, korban lainnya, Sidik (28) warga Jalan Tanjung Raya 1, Kompleks Beting Permai, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Yarsi Pontianak dengan kondisi kritis akibat tangan sebelah kirinya putus.
"Dalam perkelahian itu, dilakukan oleh tiga orang, yakni pelaku Al dan Hen sudah ditangkap, sementara pelaku lainnya Si masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Kronologis kejadian perkelahian tersebut, yakni berawal saat korban Al dan Saparudin terlibat perselisihan di Ambalat wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. Kemudian terjadi kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat menuju wilayah Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur.
"Dalam aksi kejar-kejaran itu, pada saat di depan Mini Market Nora-Nori di Tanjung Raya, sepeda motor korban ditabrak menggunakan mobil yang dipakai oleh pelaku yang berjumlah empat orang," katanya.
Sehingga korban terjatuh dan keempat orang yang ada di dalam mobil tersebut kemudian keluar, sehingga terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Saparudin tewas di lokasi kejadian.
"Terungkapnya nama-nama pelaku pembunuhan tersebut atas pengakuan dari Sidik korban yang dirawat di rumah Sakit Yarsi.
Dalam kasus ini, Polresta Pontianak mengamankan dua orang pelaku, yakni Al dan Hen, serta senjata api jenis revolver satu pucuk, berikut dua amunisi, dua buah sarung sajam serta dua buah telepon genggam.
Husni mengatakan, pelaku diancam pasal 170 ayat (3) KUHP terkait peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga meninggal dunia.
(U.A057/K007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kasus pembunuhan ini, diduga kuat dendam lama antara pelaku dan korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Rabu.
Korban Saparudin alias Lojeng (38) warga Tanjung Pulau Dalam Bugis, Pontianak Timur, yang tewas dilokasi kejadian di Jalan Tanjung Raya 1, depan Toko Acun, usai perkelahian menggunakan sajam dengan luka di bagian perut dan dada, yang waktu perkelahiannya, Rabu, sekitar pukul 04.50 WIB.
Sementara, korban lainnya, Sidik (28) warga Jalan Tanjung Raya 1, Kompleks Beting Permai, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Yarsi Pontianak dengan kondisi kritis akibat tangan sebelah kirinya putus.
"Dalam perkelahian itu, dilakukan oleh tiga orang, yakni pelaku Al dan Hen sudah ditangkap, sementara pelaku lainnya Si masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Kronologis kejadian perkelahian tersebut, yakni berawal saat korban Al dan Saparudin terlibat perselisihan di Ambalat wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. Kemudian terjadi kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat menuju wilayah Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur.
"Dalam aksi kejar-kejaran itu, pada saat di depan Mini Market Nora-Nori di Tanjung Raya, sepeda motor korban ditabrak menggunakan mobil yang dipakai oleh pelaku yang berjumlah empat orang," katanya.
Sehingga korban terjatuh dan keempat orang yang ada di dalam mobil tersebut kemudian keluar, sehingga terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Saparudin tewas di lokasi kejadian.
"Terungkapnya nama-nama pelaku pembunuhan tersebut atas pengakuan dari Sidik korban yang dirawat di rumah Sakit Yarsi.
Dalam kasus ini, Polresta Pontianak mengamankan dua orang pelaku, yakni Al dan Hen, serta senjata api jenis revolver satu pucuk, berikut dua amunisi, dua buah sarung sajam serta dua buah telepon genggam.
Husni mengatakan, pelaku diancam pasal 170 ayat (3) KUHP terkait peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga meninggal dunia.
(U.A057/K007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017