Sanggau (Antara Kalbar) - Isak tangis dan suasana haru mewarnai sidang kasus kepemilikan ganja 39 batang, dengan tersangka Fidelis Ari Sudewarto alias Nduk, berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (12/7).
    Jaksa akhirnya menuntut terdakwa dengan pasal 111 ayat (1) dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.
    Usai sidang terdakwa dipeluk erat ibunya dengan isak tangis. Terdakwa sempat sesaat menggendong anaknya yang kecil sembari menangis.
    Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Irfir Rochman SH didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda SH dan Maulana Abdillah SH. Sementara, JPU dihadiri Adam Putrayansyah, SH sekaligus pembaca tuntutan didampingi Erhan Lidiansyah, SH dan Shanty Elda Mayasari, SH.
    Seperti sidang sebelumnya, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Marcelina Lin, SH dan Theo Kristoporus Kamayo, SH.
    Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Marcelina Lin mengaku puas atas tuntutan tersebut dan sesuai harapan dirinya. Marcelinna Lin mengucapkan terima kasih JPU telah mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan.
    "Tuntutan ini sesuai dengan apa yang kami harapkan. Kami tentu berterimakasih kepada Jaksa yang menuntut sesuai fakta-fakta di persidangan," ujarnya.
    Atas tuntutan tersebut, sebagai Penasehat Hukum, Marcelina tetap akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. Sementara, kakak terdakwa Yohana LA Suyati juga mengaku puas dengan tuntutan JPU.
    "Kalau tadi kita dengar lima bulan tuntutannya, kami atasnama keluarga tentu puas. Untuk itu, kami berharap hakim memutuskan maksimal seperti tuntutan JPU," ujarnya.
    Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Danang Suryo Wibowo mengungkapkan, tuntutan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Agung.
    "Kasus ini menjadi atensi pimpinan kami di Kejaksaan Agung. Nah, sebagai aparat hukum kami berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dengan menampung aspirasi dan nilai-nilai keadilan dimasyarakat. Dari tuntutan kami ini masyarakat bisa menilai bahwa kami juga mencoba untuk mengakomodir nilai-nilai keadilan yang ada di dalam perkaran ini," ungkapnya ditemui wartawan, Rabu (12/7).
    Ditegaskan, apa yang dilakukan terdakwa secara hukum memang salah.
    "Itu yang harus dipahami dulu oleh masyarakat. Jadi ini bukan sebagai bentuk pembenaran atau pemaaf tapi harus dipahami bahwa konteks dakwaan Fidelis ini salah," jelas dia.
    Ditambahkan, beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Salah satunya adalah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan terungkap, apa yang dilakukan terdakwa ini niatnya adalah untuk pengobatan isterinya.
    "Jadi kami sangat memahami berbagai kondisi yang ada dan faktanya juga akhirnya istri terdakwa meninggal. Pertimbangan kami juga adalah rasa cinta terdakwa yang tidak pernah putus kepada sang istri untuk menyembuhkan istrinya. Fakta lainnya adalah terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan, misalnya untuk diperjual belikan dengan maksud mencari keuntungan," pungkas Danang.


Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017