Entikong  (Antara Kalbar) - Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Santyoso Tio mengatakan, pihaknya bersama The Sarawak Business Federation sedang mempersiapkan kerja sama peningkatan perdagangan, investasi untuk pengembangan perekonomian kedua wilayah, daerah perbatasan dan kerja sama sub regional seperti BIMP-EAGA, MEA dan Sosek Malindo.

"Namun semua upaya kami akan menjadi sia-sia apabila pemerintah tetap tidak memfungsikan jalur logistik darat dan menjadikan Entikong Tebedu sebagai gerbang masuk perdagangan Internasional," kata Santyoso di Entikong, Kamis.

Meski demikian, lanjutnya, masyarakat Indonesia, khususnya yang ada di Kalimantan Barat patut berbangga karena pemerintah telah berhasil membangun sarana prasarana yang begitu megah di kawasan border Entikong dan telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Desember 2016 yang lalu.

Walaupun pada saat ini, sarana prasarana ini hanya difungsikan sebagai Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang menangani lalu lintas orang dan perdagangan masyarakat perbatasan seperti yang diatur Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970, namun dengan kunjungan Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita pada hari ini, pihaknya berkeyakinan bahwa pemerintah pusat sudah bertekad akan memfungsikan juga Border Entikong sebagai pintu ekspor-impor daerah Kalimantan Barat.

"Ini tentu menjadi kesempatan bagi kita untuk menerobos pasar internasional serta menekan tingginya biaya logistik dan meningkatkan daya saing pelaku usaha guna percepatan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat yang kita cintai ini," tuturnya.

Menurutnya, dengan difungsikannya Border Entikong untuk melaksanakan normal trade (ekspor-impor), dan bekerja sama dengan pihak Malaysia memanfaatkan Senari Port Kuching, maka diharapkan dapat melakukan ekspor langsung ke negara tujuan dan impor langsung dari negara produsen.

Perlu untuk diketahui, kata Santyoso, bahwa sejak tahun 1995 telah dilaksanakan normal trade (ekspor -impor) melaiui Border Entikong berdasarkan SK Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 1995. Namun pada tiga tahun terakhir sudah dihentikan, karena adanya penafsiran hukum yang berbeda dari masing-masing lnstitusi Pemerintah.

"Untuk itu, kami atas nama pelaku usaha se Kalimantan Barat menyampaikan permohonan kepada Bapak Menteri untuk melaporkan kepada Bapak Presiden dan koordinasi dengan menteri-menteri terkait untuk dapat segera membuat kebijakan yang memfungsikan Border Entikong sebagai pintu ekspor impor barang perdagangan umum tanpa harus menunggu ketetapan pelabuhan darat internasional atau yang sering disebut Dry Port atau Inland Port," katanya.

Kadin Kalbar yakin bahwa permohonan mereka sudah sejalan dengan harapan masyarakat dan pemerintah daerah Kalimantan Barat.

"Ini jelas sangat penting untuk memaksimalkan jalur perdagangan dalam upaya mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kalbar," katanya.


(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017